Senin, 08 Oktober 2018

SOAL SOAL SKD DAN PEMBAHASANNYA BAGIAN I

Hasil dari SKD digunakan dalam pertimbangan kelulusan Anda ketika akan mendaftar sebagai PNS pada instansi tertentu. Tentu latihan soal, materi, dan bahan-bahan yang menunjang akan menjadi hal yang penting karena akan membantu Anda untuk lulus SKD. Tanpa berpanjang lebar lagi berikut hasil kompilasi soal-soal yang pernah keluar di SKD

Repelita

Jawab:

  • Repelita I (1 April 1969 - 31 Maret 1974) bertujuan memenuhi kebutuhan dasar dan infrastruktur dengan penekanan pada bidang pertanian.
  • Repelita II (1 April 1974 - 31 Maret 1979) bertujuan meningkatkan pembangunan di pulau-pulau selain Jawa, Bali dan Madura, di antaranya melalui transmigrasi.
  • Repelita III (1 April 1979 - 31 Maret 1984) menekankan bidang industri padat karya untuk meningkatkan ekspor.
  • Repelita IV (1 April 1984 - 31 Maret 1989) bertujuan menciptakan lapangan kerja baru dan industri.
  • Repelita V (1 April 1989 - 31 Maret 1994) menekankan bidang transportasi, komunikasi dan pendidikan.

Sejarah Bahasa Melayu di Indonesia

Jawab:
Pada dasarnya Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Pada zaman Sriwijaya, bahasa Melayu di pakai sebagai bahasa penghubung antar suku di Nusantara dan sebagai bahasa yang di gunakan dalam perdagangan antara pedagang dari dalam Nusantara dan dari luar Nusantara.

Perkembangan dan pertumbuhan Bahasa Melayu tampak lebih jelas dari berbagai peninggalan-peninggalan, misalnya:
  1. Tulisan yang terdapat pada batu Nisan di Minye Tujoh, Aceh pada tahun 1380
  2. Prasasti Kedukan Bukit, di Palembang pada tahun 683.
  3. Prasasti Talang Tuo, di Palembang pada Tahun 684.
  4. Prasasti Kota Kapur, di Bangka Barat, pada Tahun 686.
  5. Prasati Karang Brahi Bangko, Merangi, Jambi, pada Tahun 688.

Bab, pasal, ayat UUD

Jawab:

Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Devaluasi rupiah

Jawab:
20 Maret 1950
Pemerintahan Presiden Sukarno, melalui menkeu Syafrudin Prawiranegara (Masyumi, Kabinet Hatta RIS) pada 30 Maret 1950 melakukan devaluasi dengan penggutingan uang. Syafrudin Prawiranegara menggunting uang kertas bernilai Rp 5 ke atas, sehingga nilainya berkurang separuh. Tindakan ini dikenal sebagai "Gunting Syafrudin".

24 Agustus 1959
Pemerintahan Presiden Sukarno melalui Menteri Keuangan yang diranagkap oleh Menteri Pertama Djuanda menurunkan nilai mata uang Rp 10.000 yang bergambar gajah dan Rp 5.000 yang bergambar macan, diturunkan nilainya hanya jadi Rp 100 dan Rp 50.

1966
Imbas dari tindakan embargo yang dilancarkan oleh sekutu Kapitalis dan Imperialis terhadap Indonesia karena berani menentang pembentukan negara boneka di kawasan Asia Tenggara oleh Inggris dan AS, Waperdam III Chairul Saleh terjeblos dalam tindakan ekstrem, mengganti uang lama dengan uang baru dengan kurs Rp. 1000 akan diganti Rp. 1 baru. Akibatnya inflasi tak terkendali dan segera melonjak 650% dan Bung Karno dipaksa untuk mengeluarkan Supersemar 11 Maret 1966 yang semakin mengukuhkan pemberontakan Soeharto sejak menolak dipanggil ke Halim oleh Panglima Tertinggi pada 1 Oktober 1965.

21 Agustus 1971
Terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto (Orde Baru) melalui Menkeu Ali Wardhana. AS pada 15 Agustus 1971 harus menghentikan pertukaran dollar dengan emas. Presiden Nixon cemas dengan terkurasnya cadangan emas AS jika dollar dibolehkan terus ditukar emas, dimana 1 troy onz emas = US$ 34.00. Maka untuk menjaga cadangan emas AS, pemerintah AS menghapuskan sistem penilaian dollar yang dikaitkan dengan emas. Soeharto yang sangat tergantung dengan AS mati kutu dan tidak bisa mengelak dari dampak gebrakan Nixon dan Indonesia mendevaluasi Rupiah pada 21 Agustus 1971 dari Rp. 378 menjadi Rp. 415 per 1 US$.

15 November 1978
Masa Pemerintahan Presiden Suharto melalui Menkeu Ali Wardhana. Walaupun Indonesia mendapat rezeki kenaikan harga minyak akibat Perang Arab - Israel 1973, tetapi Pertamina justru nyaris bangkrut dengan utang US$ 10 miliar dan Ibnu Sutowo dipecat pada 1976. Tetap tidak bisa dihindari devaluasi kedua oleh Soeharto pada 15 November 1978 dari Rp. 415 menjadi Rp. 625 per 1 US$.

30 Maret 1983
Masa Pemerintahan Presiden Suharto melalui Menkeu Radius Prawiro. Pada saat itu Menkeu Radius Prawiro mendevaluasi rupiah 48% jadi hampir sama dengan menggunting nilai separuh. Kurs 1 dolar AS naik dari Rp 702,50 menjadi Rp 970.

12 September 1986
Masa Pemerintahan Presiden Suharto melalui Menkeu Radius Prawiro. Pada 12 September 1986 Radius Prawiro kembali mendevaluasi rupiah sebesar 47%, dari Rp 1.134 ke Rp 1.664 per 1 dolar AS. Walaupun Soeharto selalu berpidato soal tidak ada devaluasi, tapi sepanjang pemerintahannya telah terjadi empat kali devaluasi.

GBHN

Jawab:

GBHN adalah rencana haluan pembangunan negara yang dibuat oleh MPR, dan dilaksanakan oleh Presiden. Didalam GBHN juga tertera aturan – aturan jalannya pembangunan negara yang harus berlandaskan kepada UUD 1945 sebagai tempat tertulisnya tujuan atau cita – cita negara Indonesia. GBHN dalam fungsinya sebagai visi misi bangsa Indonesia berguna untuk menentukan arah pembangunan nasional. Jadi, semua pembangunan Indonesia terarah dan terancang jelas di dalam GBHN. Penjalanan pembangunan oleh presiden pun tidak akan melenceng dari GBHN karena prosesnya akan dipertanggung jawabkan kepada MPR.

MPR

Jawab:

Tugas, Wewenang, dan Hak MPR antara lain:
  • Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar).
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
  • Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  • Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
  • Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.

Konstitusi RIS

Jawab:

Konstitusi Republik Indonesia Serikat, atau lebih dikenal dengan atau Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali bentuk negara federal RIS menjadi negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus1950.

Bentuk pemerintahan liberal di Indonesia kapan?

Jawab:

Di Indonesia demokrasi liberal berjalan dari tahun 1950 -1959.

Bentuk pemenuhan HAM masa orde baru untuk bidang politik dan pendidikan

Jawab:

Aparat penegak HAM pada masa tersebut masih dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah (tidak independen). Sehingga fungsi aparat yang seharusnya mengawasi pelaksanan penegakan HAM dan menyelesaikan kasusnya dibatasi oleh pemerintahan yang absolut dan otoriter, serta tidak transparan dalam menyelesaikan suatu kasus (dihalang-halangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu serta adanya KKN).

Banyak terjadi kasus pelanggaran HAM terselubung yang tidak jelas kebenarannya dan konon katanya justru melibatkan aparat itu sendiri. Oleh karena itu fungsi aparat penegak HAM pada masa ini terkesan hanya formalitas dan tidak efektif. Contohnya pada kasus yang dialami oleh Marsinah.

UUDS 1950

Jawab:

Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli1959.

UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus1950 di Jakarta.

Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang antara lain berisi kembali berlakunya UUD 1945.

Kabinet Orde Lama dan tugasnya?

Jawab:

KABINET NATSIR (6 September 1950 - 21 Maret 1951)
Program kerja kabinet Natsir:
  1. Mempersiapkan dan menyelengarakan pemilihan umum untuk memilih Dewan Konstituante.
  2. Menyempurnakan susunan pemerintahan dan membentuk kelengkapan negara
  3. Menggiatkan usaha mencapai keamanan dan ketentraman
  4. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
  5. Menyempurnakan organisasi angkatan perang
  6. Memperjuangkan penyelesaian soal Irian Barat

Akan tetapi, belum sampai program tersebut terlaksana, kabinet ini sudah jatuh pada 21 Maret 1951 dalam usia 6,5 bulan. Jatuhnya kabinet ini karena kebijakan Natsir dalam rangka pembentukan DPRD dinilai oleh golongan oposisi terlalu banyak menguntungkan Masyumi.

KABINET SUKIMAN (27 April 1951 – 3 April 1952),
Program kerja kabinet Sukiman:
  1. Menjalankan berbagai tindakan tegas sebagai negara hukum untuk menjamin keamanan dan ketentraman serta menyempurnakan organisasi alat-alat kekuasaan negara
  2. Membuat dan melakukan rencana kemakmuran nasional dalam jangka pendek untuk mempertinggi kehidupan sosial ekonomi rakyat dan mempercepat usaha penempatan bekas pejuang dalam pembangunan
  3. Menyelesaikan persiapan pemilihan umum untuk membentuk Dewan Konstituante dan menyelengarakan pemilu itu dalam waktu singkat serta mempercepat terlaksananya otonomi daerah
  4. Menyiapkan undang-undang pengakuan serikat buruh, perjanjian kerja sama, penetapan upah minimum, dan penyelesaian pertikaian buruh
  5. Menjalankan politik luar negeri bebas aktif
  6. Memasukkan Irian Barat ke dalam wilayah RI secepatnya

Kabinet Sukiman tidak mampu bertahan lama dan jatuh pada bulan Februari 1952. Penyebab jatuhnya kabinet ini adalah karena diserang oleh kelompok sendiri akibat kebijakan politik luar negeri yang dinilai terlalu condong ke Barat atau pro-Amerika Serikat. Pada saat itu, kabinet Sukiman telah menendatangani persetujuan bantuan ekonomi, teknologi, dan persenjataan dengan Amerika Serikat. Dan persetujuan ini ditafsirkan sebagai masuknya Indonesia ke Blok Barat sehingga bertentangan dengan program kabinet tentang politik luar negeri bebas aktif.

KABINET WILOPO (3 April 1952 – 3 Juni 1953),
Program kerja kabinet Wilopo:
  1. Mempersiapkan pemilihan umum
  2. Berusaha mengembalikan Irian Barat ke dalam pangkuan RI
  3. Meningkatkan keamanan dan kesejahteraan
  4. Memperbarui bidang pendidikan dan pengajaran
  5. Melaksanakan politik luar negeri bebas aktif

Kabinet Wilopo banyak mengalami kesulitan dalam mengatasi timbulnya gerakan-gerakan kedaerahan dan benih-benih perpecahan yang akan menggangu stabilitas politik Indonesia. Ketika kabinet Wilopo berusaha menyelesaikan sengketa tanah perusahaan asing di Sumatera Utara, kebijakan itu ditentang oleh wakil-wakil partai oposisi di DPR sehingga menyebabkan kabinetnya jatuh pada 2 Juni 1953 dalam usia 14 bulan.

KABINET ALI SASTROAMIJOYO I (31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955)
Program kerja Kabinet Ali-Wongsonegoro:
  1. Menumpas pemberontakan DI/TII di berbagai daerah
  2. Melaksanakan pemilihan umum
  3. Memperjuangkan kembalinya Irian Barat kepada RI
  4. Menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika

Pada masa kabinet Ali-Wongsonegoro, gangguan keamanan makin meningkat, antara lain munculnya pemberontakan DI/TII di Jawa Barat, Daud Beureuh Aceh, dan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan. Meskipun dihinggapi berbagai kesulitan, kabinet Ali-Wongsonegoro berhasil menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika. Oleh karena itu, kabinet Ali- Wongsonegoro ikut terangkat namanya. Kabinet Ali-Wongsonegoro akhirnya jatuh pada bulan Juli 1955 dalam usia 2 tahun (usia terpanjang). Penyebab jatuhnya kabinet Ali- Wongsonegoro adalah perselisihan pendapat anatara TNI-AD dan pemerintah tentang tata cara pengangkatan Kepala Staf TNI-AD

KABINET BURHANUDDIN HARAHAP (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1956),
Program kerja Kabinet Burhanuddin:
  1. Mengembalikan kewibawaan moral pemerintah, dalam hal ini kepercayaan Angkatan Darat dan masyarakat
  2. Akan dilaksanakan pemilihan umum, desentralisasi, memecahkan masalah inflasi, dan pemberantasan korupsi
  3. Perjuangan mengembalikan Irian Barat
Pada masa Kabinet Burhanuddin Harahap, dilaksanakan pemilihan umum pertama di Indonesia. Kabinet ini menyerahkan mandatnya setelah DPR hasil pemilihan umum terbentuk pada bulan Maret 1956.

KABINET ALI SASTROAMIJOYO II (20 Maret 1956 – 4 Maret 1957),
Program kerja Kabinet Ali II:
  1. Menyelesaikan pembatasan hasil KMB
  2. Menyelesaikan masalah Irian Barat
  3. Pembentukan provinsi Irian Barat
  4. Menjalankan politik luar negeri bebas aktif

Kabinet Ali II ini pun tidak berumur lebih dari satu tahun dan akhirnya digantikan oleh kabinet Juanda.

KABINET DJUANDA ( 9 April 1957- 5 Juli 1959)
Program kerja Kabinet Karya disebut Pancakarya yang meliputi:
  1. Membentuk Dewan Nasional
  2. Normalisasi keadaan RI
  3. Melanjutkan pembatalan KMB
  4. Memperjuangkan Irian Barat kembali ke RI
  5. Mempercepat pembangunan

Negara Pemrakarsa OPEC

OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries) didirikan oleh 5 Negara pengekspor Minyak Bumi yaitu Iran, Irak, Kuwait, Arab Saudi dan Venezuela pada tanggal 14 September 1960 di Bagdad, Irak. Saat ini, OPEC atau Organisasi Negara Pengekspor Minyak ini telah memiliki 12 Negara Anggota dan berkantor pusat di Wina, Austria.

Republik Indonesia pernah menjadi Negara Anggota OPEC pada tahun 1962 dan keluar dari Organisasi tersebut pada tahun 2009 karena tidak memenuhi kuota produksi yang ditetapkan.

Sekretaris OPEC

  1. Elrich Sanger ( 1 januari 1969 – 31 desember 1969)
  2. Dr.Subroto (1 juli 1988 – 30 juni 1994)
  3. Purnomo Yusgiantoro (1 Januari 2004 – 31 desember 2004)
  4. Iin ArifinTakhyan (1 januari 2004 – 28 februari 2004)
  5. Dr. Maizar Rahman (28 februari 2004 – 31 desember 2004)

Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice atau ICJ) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB. Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasihat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum, dan beberapa badan-badan antar pemerintah.

Sidang Pertama BPUPKI

Jawab:

Sidang pertama (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945) diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR pada zaman kolonial Belanda.

Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.

Presiden Menjabat 5 Tahun Pasal?

Jawab:

Pasal 7 UUD 1945

Yang Bukan Usulan Dasar Negara Milik Soepomo

Sidang tanggal 31 Mei1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dia namakan "Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu:
  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Mufakat dan Demokrasi
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Sosial

Tugas MPR Pasal 3 Ayat 2

Jawab:

MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dasar Hukum Amendemen UUD

Jawab:

Lembaga yang berwenang mengubah atau melakukan amendemen yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saja.Dalam melakukan amendemen UUD 1945 MPR mengacu pada pasal 37 UUD 1945 yang mengatur tentang tata cara perubahan konstitusi.

Adapun isi dari pasal 37 UUD 1945 yaitu:
  1. Untuk mengubah UUD 1945, sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir
  2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

Kapan Indonesia Keluar dari PBB? Kapan Indonesia Kembali Menjadi Bagian PBB?

Jawab:

Pemerintah Soekarno menganggap PBB telah menjadi boneka Imperaliasme dan neo-kolonialisme Amerika dan sekutunya. Anggapan ini terjadi setelah Malaysia diterima sebagai anggota tidak tetap DK PBB. Presiden Soekarno melihat PBB hanya menjadi boneka. Banyak negara anggota hanya diam dan pasrah.

Bung Karno berkata, "PBB dalam susunannya yang sekarang tidak mungkin dipertahankan lagi. Dengan menguntungkan Taiwan dan merugikan RRC (waktu itu Cina diwakili oleh Taiwan), menguntungkan Israel dan merugikan negara-negara Arab, PBB nyata-nyata menguntungkan imperialisme dan merugikan kemerdekaan bangsa-bangsa,”

Pada masa Konfrontasi Indonesia-Malaysia pada 7 Januari 1965, sebagai reaksi atas terpilihnya Malaysia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, Soekarno marah, Indonesia memutuskan untuk mundur dari PBB, dan mendirikan CONEFO, didukung Republik Rakyat Tiongkok, Republik Demokratik Rakyat Korea, dan Republik Demokratik Vietnam. Namun, dalam sebuah telegram bertanggal 19 September 1966, Indonesia memberikan pesan kepada Sekretaris Jenderal PBB atas keputusannya "untuk melanjutkan kerjasama penuh dengan Perserikatan Bangsa Bangsa, dan untuk melanjutkan partisipasinya dalam sesi ke-21 sidang Majelis Umum PBB".

Pada tanggal 28 September 1966, Majelis Umum PBB menindaklanjuti keputusan pemerintah Indonesia tersebut dan mengundang perwakilan Indonesia untuk menghadiri sidang kembali.

Panitia 9 Pada Sidang BPUPKI II

Jawab:
  1. Ir. Soekarno (ketua)
  2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
  3. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
  4. Mr. Mohammad Yamin (anggota)
  5. KH. Wahid Hasjim (anggota)
  6. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
  7. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
  8. H. Agus Salim (anggota)
  9. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)

Alasan Indonesia Keluar Dari OPEC

Jawab:

Indonesia keluar dari OPEC lantaran posisinya bukan lagi sebagai negara pengekspor minyak tetapi negara pengimpor minyak. Sewaktu Indonesia masih berstatuskan sebagai anggota OPEC, Indonesia berkewajiban membayar iuran sebesar USD2 juta per tahun. Angka itu cukup besar, sebab pada 2008 tengah terjadi ancaman krisis ekonomi, yang bermuara di Amerika Serikat.

Pendekatan Pancasila

Jawab:

Secara khusus, Pendekatan untuk pengamalan Pancasila melalui 3 aspek (historis, yuridis konstitusional dan filosofis) Sedangkan secara umum, pendekatan dapat dilakukan dengan cara objektif praktis, yaitu: suatu penguraian yang menyoroti materi yang didasarkan atas bahan-bahan resmi dan segala uraian selalu dapat dikembalikan secara bulat dan sistematis pada bahan-bahan resmi.
  1. Pendekatan Historis (Sejarah), pembahasan nilai-nilai Pancasila dari segi sejarah (aspek historis) diperlukan, sehubungan dengan sifat dari nilai yang abstrak.
  2. Pendekatan Yuridis Konstitusional, dari segi hukum ketatanegaraan pendekatan yuridis konstitusional sangat penting untuk dihayati karena hukum yang mengatur kegiatan kehidupan kita (pribadi masyarakat dan negara), sebagai konsekuensi Pancasila sebagai dasar negara kita.
  3. Pendekatan Filosofis, istilah filsafat berasal dari bahasa Arab falsafah. Secara etimologi falsafah berasal dari bahasa Yunani “philosophia”, yang terdiri dari dua suku kata yaitu philo dan sophia. Philein berarti mencari, mencintai dan sophia berarti kebenaran, kearipan kebijaksanaan. Dengan demikian kata majemuk philosophia berarti “daya upaya pemikiran manusia untuk mencari kebenaran atau kebijaksanaan”. Orang yang berfilsafat berarti orang yang mencintai dan mencari kebenaran, bukan memiliki kebenaran.

Pengangkatan Perdana Menteri (Pasal UUDS)

Jawab:

Pasal 50

Presiden membentuk Kementerian-kementerian.

Pasal 51
  1. Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk Kabinet.
  2. Sesuai dengan anjuran pembentuk Kabinet itu, Presiden mengangkat seorang dari padanya menjadi Perdana Menteri dan mengangkat menteri-menteri yang lain.
  3. Sesuai dengan anjuran pembentuk itu juga Presiden menetapkan siapa-siapa dari Menteri-menteri itu diwajibkan memimpin Kementerian masing-masing. Presiden boleh mengangkat Menteri-menteri yang tidak memangku suatu Kementerian.
  4. Keputusan-keputusan Presiden yang memuat pengangkatan yang diterangkan dalam ayat 2 dan 3 pasal ini ditandatangani oleh pembentuk Kabinet.
  5. Pengangkatan atau penghentian antara-waktu Menteri-menteri begitu pula penghentian Kabinet dilakukan dengan keputusan Presiden.
Kausa Pancasila

Jawab:

Menurut Notonegoro perincian asalmula pancasila secara langsung adalah sebagai berikut:
  1. Asal mula bahan (kausa materialis), yaitu Pancasila dalam kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia
  2. Asal mula bentuk (kausa formalis), yaitu Pancasila yang diprakarsai Ir. Soekarno bersama Moh. Hatta serta anggotaBPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pacasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila
  3. Asal mula karya (kausa efisien), yaitu Pancasila oleh PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan, baik dalam sidang BPUPKI maupun panitia Sembilan.
  4. Asal mula tujuan (kausa finalis), yaitu Pancasila oleh anggotaBPUPKIdan panitiasembilan termasuk Soekarno dan Moh. Hatta yang menentukan tujuan dirmuskannya Pancasila setelah ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah.

Alasan Soekarno dipilih menjadi presiden seumur hidup oleh MPRS

Jawab:

Sidang Umum Kedua MPRS dilaksanakan di Bandung pada tanggal 15 Mei - 22 Mei 1963. Sidang Umum Kedua ini menghasilkan dua ketetapan, yaitu:
  1. Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup
  2. Ketetapan MPRS Nomor IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-pedoman Pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.

Pengangkatan presiden seumur hidup bertentangan dengan UUD' 45, berbeda dengan jaman dulu, walau bertentangan tetapi tujuannya adalah menyelamatkan UUD' 45 dan Pancasila. Sekarang pemahaman rakyat terhadap Pancasila sudah cukup baik. Dahulu alasan pengangkatan presiden seumur hidup jelas 'kan, yaitu untuk menggagalkan kemenangan PKI dalam pemilu dan mencegah penggantian Pancasila dan UUD 45 dengan paham Komunisme.

Pabrik Amonia ASEAN – Indonesia

Jawab:

Bentuk kerja sama ASEAN menyelenggarakan pembangunan proyek-proyek industri ASEAN, antara lain:
  • Proyek pabrik pupuk urea ammonia di Aceh, Indonesia (ASEAN Aceh Fertilizer Project).
  • Proyek pabrik urea di Malaysia (ASEAN Urea Project).
  • Proyek industri tembaga di Filipina (ASEAN Copper Fabrication Project).
  • Proyek pabrik vaksin di Singapura (ASEAN Vaccine Project).
  • Proyek abu soda di Muangthai (Rock Salt Soda Ash Project).

Kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan wakil?

Jawab:

Pasal 8
  1. Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
  2. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
  3. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai polotik yang psangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya.

Perwakilan Indonesia Garuda I tahun ke berapa dan dikirim kemana?

Jawab:

Pasukan Garuda I di kirim pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, pada 8 Januari 1957 ke Mesir. Kontingen Garuda Indonesia I terdiri dari gabungan personel dari Resimen Infanteri-15 Tentara Territorium (TT) IV/Diponegoro, serta 1 kompi dari Resimen Infanteri-18 TT V/Brawijaya di Malang. Kontingen ini dipimpin oleh Letnan Kolonel Infanteri Hartoyo yang kemudian digantikan oleh Letnan Kolonel Infanteri Suadi Suromihardjo, sedangkan wakilnya Mayor Infanteri Soediono Suryantoro.

Pasukan Indonesia berangkat tanggal 8 Januari 1957 dengan pesawat C-124 Globe Master dari Angkatan Udara Amerika Serikat menuju Beirut, ibukota Libanon. Dari Beirut pasukan dibagi dua, sebagian menuju ke Abu Suweir dan sebagian ke Al Sandhira. Selanjutnya pasukan di El Sandhira dipindahkan ke Gaza, daerah perbatasan Mesir dan Israel, sedangkan kelompok Komando berada di Rafah. Pasukan ini mengakhiri masa tugasnya pada tanggal 29 September 1957. Pasukan Garuda I berkekuatan559pasukan.

Misi Garuda I berangkat pada tanggal 1 Januari 1957. Tugas utamanya ialah mengawasi penarikan mundur tentara Israel. Pasukan polisi PBB yang bertugas mengawasi garis demarkasi di sekitar Gaza dan Sinai berjumlah lebih kurang 6.000 orang. Pasukan Garuda I ternyata berhasil dengan baik dalam menyelesaikan tugas- tugas yang diembannya. Keberhasilan ini membuat Indonesia terus menerus dipercaya oleh PBB untuk membantu memelihara perdamaian di berbagai pelosok dunia bila terjadi sengketa. Bangsa Indonesia boleh berbangga karena kepercayaan yang begitu besar diberikan oleh PBB untuk memelihara perdamaian dunia.

Tugas MPR Pasal 3 ayat 2

Jawab:

Pasal 3
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang- Undang Dasar.
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. 3-4)

Organisasi Perjuangan Kemerdekaan (PUTERA)

PUTERA (Pusat Tenaga Rakyat)

Organisasi ini dibentuk pada bulan maret 1942, dibawah pimpinan empat serangkai yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Ki Hajar Dewantara dan K.H. Mas Mansyur. Tujuan dibentuknya PUTERA oleh Jepang adalah untuk memusatkan seluruh kekuatan masyarakat dalam rangka membantu usaha Jepang dalam Perang Asia Timur Raya. Sedangkan tugas pemimpin PUTERA adalah memimpin rakyat agar kuat melaksanakan kewajiban dan bertanggung jawab untuk menghapus pengaruh barat, berusaha mempertahankan Asia Raya dan mempererat persaudaraan Indonesia-Jepang.

Empat Serangkai dianggap oleh Jepang sebagai lambang dari Pergerakan Nasional Indonesia. Sebaliknya pemimpin Indonesia memanfaatkan Putera untuk mempersiapkan Indonesia merdeka, sehingga dalam perkembangan selanjutnya Putera menjadi sebuah wadah pemupukan rasa nasionalisme dikalangan rakyat Indonesia.

Pengamalan sila sila Pancasila

Jawab:

Pancasila sebagai pandangan hidup antara lain tersebut dibawah ini:

1. Pengamalan Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya Yang Maha Sempurna, Maha Kuasa dan lain-lain sifat yang serba suci
  • Mentaati ajaran-ajaran Tuhan Yang Maha Esa.
  • Saling menghormati antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2. Pengamalan Sila Kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Menempatkan sesama manusia sebagai makhluk Tuhan dengan segala martabat dan hak asasinya.
  • Memperlakukan sesama manusia secara adil dan beradab seperti memperlakukan dirinya sendiri.
  • Memperlakukan sesama manusia sebagai manusia pribadi dan manusia sosial secara seimbang.

3. Pengamalan Sila Ketiga : Persatuan Indonesia.
  • Membina persatuan sesama warga negara dan penduduk Indonesia
  • Membina persatuan dan kesatuan wilayah Indonesia dan kebudayaan yang Bhineka Tunggal Ika.
  • Mencintai tanah air dan bangsa, dan menempatkan kepentingan umum, bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

4. Pengamalan Sila Keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
  • Menjunjung tinggi asas kerakyatan
  • Melaksanakan asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan, akal sehat dan hati nurani yang suci dalam permusyawaratan/perwakilan.
  • Mentaati segala putusan rakyat dalam lembaga-lembaga perwakilan.

5. Pengamalan Sila Kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Memelihara kehidupan yang adil di segala bidang kehidupan: politik, ekonomi, sosial budaya dan kain-lain bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Menumbuhkan sikap hidup tolong menolong, kekeluargaan dan gotong- royong.
  • Memelihara kehidupan sebagai makhluk sosial dan memanfaatkan serta mengamalkan miliknya sehingga mempunyai fungsi sosial.

Tugas perwakilan diplomatik

Jawab:

Tugas umum seorang perwakilan diplomatik mencakup hal-hal berikut:
  1. Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah Negara penerima, ia mewakili, kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
  2. Negosiasi, yaitu untuk mengadakan perundingan/pembicaraan baik dengan Negara di mana ia diakreditasi maupun di Negara lain.
  3. Obsevasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di Negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
  4. Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan- kepentingan warganegaranya yang berada di luar negeri.
  5. Persahabatan, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara Negara pengirim dan Negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahun dan teknologi.

Tugas pokok perwakilan diplomatik Indonesia adalah:
  1. Menyelenggarakan hubungan dengan Negara lain atau hubungan kepala Negara dengan pemerintah asing (membawa suara resmi negaranya).
  2. Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapkan kedua Negara itu dan berusaha untuk menyelesaikan.
  3. Mengurus kepentingan Negara serta warga negaranya di Negara lain.
  4. Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.

Tujuan dibentuk PETA

Jawab:

Tujuan dibentuknya Tentara Sukarela PETA oleh pemerintah pendudukan Jepang selain berkewajiban mempertahankan wilayah teritorial (syuu) di Jawa dan Bali, juga disiapkan untuk melawan sekutu. Oleh sebab itu, Tentara Sukarela PETA dilatih langsung oleh tentara Jepang dan berada di bawah langsung komando Panglima Tentara Jepang.

Panitia Sembilan

Jawab:

Panitia Sembilan adalah panitia yang beranggotakan sembilan orang yang bertugas untuk merumuskan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.

Panitia Sembilan dibentuk pada 1 Juni 1945. Adapun anggota Panitia Sembilan adalah sebagai berikut:
  1. Ir. Soekarno (ketua)
  2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
  3. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
  4. Mr. Mohammad Yamin (anggota)
  5. KH. Wahid Hasjim (anggota)
  6. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
  7. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
  8. H. Agus Salim (anggota)
  9. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)

Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

OPEC

Jawab:

Sejarah Berdirinya OPEC

Venezuela adalah negara pertama yang memprakarsai pembentukan organisasi OPEC dengan mendekati Iran, Gabon, Libya, Kuwait dan Saudi Arabia pada tahun 1949, menyarankan mereka untuk menukar pandangan dan mengeksplorasi jalan lebar dan komunikasi yang lebih dekat antara negara-negara penghasil minyak. Pada 10 – 14 September 1960, atas gagasan dari Menteri Pertambangan dan Energi Venezuela Juan Pablo PĂ©rez Alfonzo dan Menteri Pertambangan dan Energi Saudi Arabia Abdullah Al Tariki, pemerintahan Irak, Persia atau Iran, Kuwait, Saudi Arabia dan Venezuela bertemu di Baghdad untuk mendiskusikan cara-cara untuk meningkatkan harga dari minyak mentah yang dihasilkan oleh masing-masing negara. OPEC didirikan di Baghdad, dicetuskan oleh satu hukum 1960 yang dibentuk oleh Presiden Amerika Dwight Eisenhower yang mendesak kuota dari impor minyak Venezuela dan Teluk Persia seperti industri minyak Kanada dan Mexico. Kelima negara tersebut (Irak, Persia atau Iran, Kuwait, Saudi Arabia dan Venezuela) selanjutnya dikenal sebagai negara pendiri OPEC.

Eisenhower membentuk keamanan nasional, akses darat persediaan energi, pada waktu perang. Yang menurunkan harga dari minyak dunia di wilayah ini, Presiden Venezuela Romulo Betancourt bereaksi dengan berusaha membentuk aliansi dengan negara-negara Arab produsen minyak sebagai satu strategi untuk melindungi otonomi dan profabilitas dari minyak Venezuela. Sebagai hasilnya, OPEC didirikan untuk menggabungkan dan mengkoordinasi kebijakan-kebijakan dari negara-negara anggota sebagai kelanjutan dari yang telah dilakukan.

Tujuan OPEC

Setelah lebih dari 40 tahun berdiri, OPEC telah menerapkan berbagai strategi dalam mencapai tujuannya. Dari pengalaman tersebut OPEC akhirnya menetapkan tujuan yang hendak dicapainya yaitu: “preserving and enhancing the role of oil as a prime energy source in achieving sustainable economic development” melalui:
  • Koordinasi dan unifikasi kebijakan perminyakan antar negara anggota;
  • Menetapkan strategi yang tepat untuk melindungi kepentingan negara anggota;
  • Menerapkan cara-cara untuk menstabilkan harga minyak di pasar internasional sehingga tidak terjadi fluktuasi harga;
  • Menjamin income yang tetap bagi negara-negara produsen minyak;
  • Menjamin suplai minyak bagi konsumen;
  • Menjamin kembalinya modal investor di bidang minyak secara adil.

Mekanisme pemberhentian Presiden

Jawab:

Pasal 7B UUD 1945
  1. Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
  2. Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
  3. Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
  4. Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.***)
  5. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
  6. Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
  7. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)

Pasal tentang Dewan Menteri dalam UUDS

Jawab:

Berdasarkan Pasal 51 UUDS 1950 ”Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk kabinet setelah itu sesuai dengan anjuran pembentuk kabinet presiden mengangkat seorang menjadi perdana mentri dan mengangkat mentri-mentri yang lain. Mentri-mentri beratanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.

Sebagai kepala negara berdasarkan pasal 84 presiden berhak untuk membubarkan DPR.”Kekuasaan legeslatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasarkan atas perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk WNI mempunyai seorang wakil (Pasal 56 UUDS 1950). Dewan Perwakilan Rakyat dipilih untuk masa 4 tahun.

Dan keanggotan DPR tidak dapat dirangkap oleh lembaga lainnya, hal ini agar tidak tumpang tindih dalam pembagian kekuasaan. Seorang anggota DPR yang merangkap dalam lembaga lainnya tidak boleh mempergunakan hak dan kewajiban sebagai anggota badan tersebut selama ia memangku jabatan ganda. Dalam wewenangnya DPR berhak untuk mengajukan usul Undang-undang kepada pemerintah dan berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam usul Undang-undang yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR.

Apabila akan mengusulkan Undang-undang maka mengirimkan usul itu untuk disahkan oleh pemerintah kepada presiden. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan. Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi (Pasal 105 Ayat 1 UUDS 1950).

Hubungan Pancasila, UUD dan Proklamasi Kemerdekaan

Jawab:

Adapun hubungan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, meliputi hubungan secara formal dan secara material.

Hubungan Secara Formal

Bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945; bahwa Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai Mukadimah UUD 1945 juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya; bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI.

Hubungan Secara Material

Yaitu proses perumusan Pancasila: sidang BPUPKI membahas dasar filsafat Pancasila, baru kemudian membahas Pembukaan UUD 1945; sidang berikutnya tersusun Piagam Jakarta sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.

Merujuk kepada sejarah tentang urut-urutan penyusunan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945, penyusun melihat bahwa para pendiri Negara menganggap penting perumusan dasar Negara untuk dibahas karena memang suatu Negara yang akan dibentuk harus memiliki dulu dasar ideologi Negara. Pada saat itu sudah ada ideologi komunis dan liberal. Dan bangsa Indonesia menginginkan dasar Negara sesuai pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri. Dasar Negara tersebut mendapatkan suatu legalitasnya dalam Piagam Jakarta yang kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945. Dengan masuknya rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD, maka Pancasila menjadi inti dari Pembukaan UUD 1945 dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 menjadi kuat, apalagi dari Penjelasan UUD 1945 dikatakan kalau Pembukaan itu memiliki empat pokok pikiran dan ternyata keempat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 itu tiada lain adalah Pancasila.

Era Reformasi

Jawab:

Secara garis besar, kronologi gerakan reformasi yaitu sebagai berikut:
  1. Sidang Umum MPR (maret 1998) memilih Soeharto dan B.J Habibie sebagai presiden dan wakil presiden RI untuk masa jabatan 1998-2003. Presiden Soeharto membentuk dan melantik kabinet Pembangunan VII.
  2. Pada bulan Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai daerah mulai bergerak menggelar demonstrasi dan aksi keprihatinan yang menuntut penurunan harga barang- barang kebutuhan (sembako), penghapusan KKN dan mundurnya Soeharto dari kursi Kepresidenan.
  3. Pada tanggal 12 mei 1998, dalam aksi unjuk rasa mahasiswa universitas Trisakti jakarta telah terjadi bentrokan dengan aparat keamanan yang menyebabkan empat orang mahasiswa (elang mulia lesmana, Hery Hartanto, Hafdhin A. Royan, dan Hendriawan Sie) tertembak hingga tewas dan puluhan mahasiswa lainnya mengalami luka-luka. Kematian empat mahasiswa tersebut mengobarkan semangat para mahasiswa dan kalangan kampus untuk menggelar demonstrasi secara besar-besaran.
  4. Pada tanggal 13-14 mei 1998, di jakarta dan sekitarnya terjadi kerusuhan massal dan penjarahan sehingga kegiatan masyarakat menalami kelumpuhan. Dalam peristiwa itu, puluhan toko dibakar dan isinya dijarah, bahkan ratusan orang mati terbakar.
  5. Pada tanggal 19 mei 1998, para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di jakarta dan sekitarnya menduduki DPR dan MPR pada saat yang bersamaan, tidak kurang dari satu juta manusia berkumpul di alun-alun utara keraton yogyakarta untuk menghadiri pisowanan agung, guna mendengarkan maklumat dari Sri Sultan Hamengku Buwana X dan Sri Paku Alam VII.
  6. Pada tanggal 19 mei 1998, Harmoko sebagai pimpinan MPR/DPR mengeluarkan pernyataan berisi anjuran agar presiden Soeharto mengundurkan diri.
  7. Pada tanggal 20 mei 1998, presiden soeharto mengundang tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat untuk dimintai pertimbangan dalam rangka membentuk Dewan Reformasi yang akan diketuai oleh Presiden Soeharto.
  8. Pada tanggal 21 mei 1998, pukul 10.00 di istana negara, presiden Soeharto meletakkan jabatannya sebagai presiden RI dihadapan ketua dan beberapa anggota Mahkamah Agung.

Berdasarkan pasal 8 UUD 1945, kemudian Soeharto menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.j.Habibie sebagai presiden RI. Pada waktu itu juga B.J habibie dilantik menjadi presiden RI oleh ketua MA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SINONIM

Dalam tes verbal ini kemampuan dan kecakapan berbahasa baik penguasaan perbendaharaan kata, tata bahasa, maupun kemampuan memahami teks d...