Selasa, 09 Oktober 2018

SOAL SOAL SKD DAN PEMBAHASANNYA BAGIAN IV

Hasil dari SKD digunakan dalam pertimbangan kelulusan Anda ketika akan mendaftar sebagai PNS pada instansi tertentu. Tentu latihan soal, materi, dan bahan-bahan yang menunjang akan menjadi hal yang penting karena akan membantu Anda untuk lulus SKD. Tanpa berpanjang lebar lagi berikut hasil kompilasi soal-soal yang pernah keluar di SKD
Masalah kalimat majemuk, kalimat majemuk bertingkat, kalimat berobjek, kalimat efektif ?

Jawab:

Kalimat majemuk adalah kalimat yang mempunyai dua pola kalimat atau lebih. Kalimat majemuk ini terdiri dari induk kalimat dan anak kalimat. Cara membedakan anak kalimat dan induk kalimat yaitu dengan melihat letak konjungsi. Induk kalimat tidak memuat konjungsi didalamnya, konjungsi hanya terdapat pada anak kalimat. Untuk kalimat majemuk dibedakan menjadi 4 macam : 

Macam-macam Kalimat Majemuk 

A. Kalimat majemuk setara
Kalimat majemuk setara terdiri dari dua kalimat tunggal atau lebih. Kalimat majemuk jenis ini dikelompokkan menjadi empat jenis: 

1. Kalimat majemuk setara penjumlahan, yaitu dua kalimat tunggal atau lebih yang sejalan dan dapat dihubungkan oleh kata dan atau serta. 

Contoh:
Aku makan Dia minum 
Aku makan dan dia minum 

Tanda koma bisa digunakan jika kalimat yang digabungkan lebih dari dua kalimat tunggal. 

Contoh:
Saya makan Dia minum 
Mereka duduk-duduk saja 
Saya makan, dia minum, dan mereka duduk-duduk saja. 

2. Kalimat majemuk setara pertentangan, yaitu dua kalimat tunggal yang berbentuk kalimat setara dan menunjukkan makna pertentangan, dapat dihubungkan oleh kata tetapi. 

Contoh: 
Amerika dan Jepang tergolong negara maju Indonesia dan Brunei tergolong negara berkembang 
Jepang tergolong negara maju, tetapi Indonesia tergolong negara berkembang. 

Kata-kata penghubung lain yang bisa menghubungkan dua kalimat tunggal dalam kalimat majemuk setara pertentangan ialah kata sedangkan dan melainkan. 

3. Kalimat majemuk setara perurutan, yaitu dua kalimat tunggal atau lebih yang kejadiannya dikemukakan secara berurutan, dapat dihubungkan oleh kata lalu dankemudian. 

Contoh: 
Upacara serah terima jabatan pengurus OSIS sudah usai, lalu kepala sekolah mengucapkan selamat kepada pengurus yang baru. 

4. Kalimat majemuk pemilihan, yaitu dua kalimat tunggal atau lebih yang menunjukkan pemilihan, dapat dihubungkan oleh kata atau. 

Contoh:
Pemilik rekening listrik bisa membayar tagihan ke kantor PLN, atau bisa juga ke bank dengan cara mentransfer. 

Kalimat Majemuk Setara Rapatan 

Dalam kalimat majemuk setara, ada juga yang berbentuk kalimat rapatan. Kalimat majemuk setara rapatan adalah suatu bentuk yang merapatkan dua atau lebih kalimat tunggal. Yang dirapatkan adalah unsur subjek dan unsur objek yang sama. Unsur yang sama tersebut cukup disebutkan satu kali. 

Contoh: 
Aku berlatih Aku bertanding 
Aku berhasil menang 
Aku berlatih, aku bertanding, aku berhasil menang Aku berlatih, bertanding, dan berhasil menang 

B. Kalimat Tidak Setara 

Kalimat majemuk tidak setara terdiri atas satu suku kalimat yang bebas (klausa bebas) dan satu suku kalimat atau lebih yang tidak bebas (klausa terikat). Jalinan kalimat ini menggambarkan taraf kepentingan yang berbeda-beda di antara unsur gagasan yang majemuk. Inti gagasan dituangkan ke dalam induk kalimat, sedangkan pertaliannya dari sudut pandangan waktu, sebab, akibat, tujuan, syarat, dan sebagainya dengan aspek gagasan yang lain diungkapkan dalam anak kalimat. 

Contoh: 
Komputer itu dilengkapi dengan alat-alat modern (tunggal) Mereka masih dapat mengacaukan data-data komputer (tunggal) 
Walaupun komputer itu dilengkapi dengan alat-alat modern, mereka masih dapat mengacaukan data-data komputer. 

Kalimat Majemuk Tak setara yang Berunsur Sama

Kalimat majemuk tak setara dapat dirapatkan andaikata unsur-unsur subjeknya sama. 

Contoh: 
Kami sudah lelah Kami ingin pulang 
Karena sudah lelah, kami ingin pulang 

Pada anak kalimat terdapat kata kami sebagai subjek anak kalimat, dan pada induk kalimat terdapat pula kata kami sebagai subjek induk kalimat. Dalam hal seperti ini, subjek itu ditekankan pada induk kalimat sehingga subjek pada anak kalimat boleh dihilangkan, dan bukan sebaliknya. Jika dalam anak kalimat tidak terdapat subjek, itu berarti bahwa subjek anak kalimat sama dengan subjek induk kalimat. 

Penghilangan Kata Penghubung 

Ada beberapa kalimat majemuk taksetara rapatan yang mencoba mengadakan penghematan dengan menghilangkan penanda anak kalimat sehingga kalimat itu menjadi salah. 

Contoh: 
Membaca surat itu, saya sangat terkejut Membaca surat itu (Anak kalimat) 
Saya sangat terkejut (Induk kalimat) 

Subjek anak kalimat itu persis sama dengan subjek pada induk kalimat, yaitu saya. 

Kalau tidak ada penanda pada anak kalimat, kalimat majemuk itu tidak benar (tidak baku). Penanda yang dapat dipakai ialah setelah sehingga kalimat itu menjadi: 

Setelah (saya) membaca surat itu, saya sangat terkejut. Setelah membaca surat itu, saya sangat terkejut. 

C. Kalimat Majemuk Campuran 

Kalimat majemuk campuran terdiri atas kalimat majemuk taksetara (bertingkat) dan kalimat majemuk setara, atau terdiri atas kalimat majemuk setara dan kalimat majemuk taksetara (bertingkat). 

Contoh: 
Karena sudah malam, kami berhenti dan langsung pulang. (Bertingkat + Setara)
Kami pulang, tetapi mereka masih bekerja karena tugasnya belum selesai.(Setara + Bertingkat) 

Penjelasan: 

Kalimat pertama terdiri atas anak kalimat karena hari sudah malam dan induk kalimat yang berupa kalimat majemuk setara, kami berhenti dan langsung pulang. Jadi, susunan kalimat pertama adalah bertingkat + setara. 

Kalimat kedua terdiri atas induk kalimat yang berupa kalimat majemuk setara,kami pulang, tetapi mereka masih bekerja, dan anak kalimat karena tugasnya belum selesai. Jadi, susunan kalimat kedua adalah setara + bertingkat. 

Kalimat yang Ber-objek dan Berpelengkap 

Dalam bahasa Indonesia dikenal lima (5) sebutan fungsi kalimat, yakni Subjek (S), Predikat (P), Objek (O) Pelengkap (Pel), dan Keterangan (K). kelima fungsi tersebut kedudukannya antara lain dapat dilihat dalam contoh kalimat berikut:

1. Ayah Kresna menulis buku pelajaran. S P O 
2. Kaosnya bergambarkan burung merpati. S P Pel 
3. Kakak membelikan Anto buku pelajaran. S P O Pel 

Simpulan 

Jawab:

Kesimpulan adalah suatu proposisi (kalimat yang disampaikan) yang diambil dari beberapa premis (ide pemikiran) dengan aturan-aturan inferensi (yang berlaku). Kesimpulan merupakan sebuah gagasan yang tercapai pada akhir pembicaraan. Dengan kata lain, kesimpulan adalah hasil dari suatu pembicaraan. 

Penulisan Nomor Surat Dinas Nomor : 122/800-SMP.1/VII/2014

Jawab:

122 merupakan nomor surat 
800-SMP.1 merupakan kode klasifikasi masalah kepegawaian
VII menunjukkan bulan ke-7 atau bulan Juli 
2014 menunjukkan tahun atau tahun 2014 

Inti dan Amanat Dari Cerita 

Jawab:

Amanat adalah pesan yang terkandung dalam cerita tersebut. amanat ini dapat menjadi pelajaran untuk berlaku baik. 

Tugas Kabinet Pembangunan 

Jawab:

Pelita I 

Pelita I dilaksanakan mulai 1 April 1969 sampai 31 Maret 1974, dan menjadi landasan awal pembangunan masa Orde Baru. Tujuan Pelita I adalah meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan tahap berikutnya. Sasarannya adalah pangan, sandang, perbaikan prasarana perumahan rakyat, perluasan lapangan kerja, dan kesejahteraan rohani. Titik beratnya adalah pembangunan bidang pertanian sesuai dengan tujuan untuk mengejar keterbelakangan ekonomi melalui proses pembaharuan bidang pertanian, karena mayoritas penduduk Indonesia masih hidup dari hasil pertanian. 

Pelita II 

Pelita II mulai berjalan sejak tanggal 1 April 1974 sampai 31 Maret 1979. Sasaran utama Pelita II ini adalah tersedianya pangan, sandang, perumahan, sarana prasarana, mensejahterakan rakyat, dan memperluas kesempatan kerja. Pelaksanaan Pelita II dipandang cukup berhasil. Pada awal pemerintahan Orde Baru inflasi mencapai 60% dan pada akhir Pelita I inflasi berhasil ditekan menjadi 47%. Dan pada tahun keempat Pelita II inflasi turun menjadi 9,5%. 

Pelita III 

Pelita III dilaksanakan pada tanggal 1 April 1979 sampai 31 Maret 1984. Pelaksanaan Pelita III masih berpedoman pada Trilogi Pembangunan, dengan titik berat pembangunan adalah pemerataan yang dikenal dengan Delapan Jalur Pemerataan. 

Pelita IV 

Pelita IV dilaksanakan tanggal 1 April 1984 sampai 31 Maret 1989. Titik berat Pelita IV ini adalah sektor pertanian untuk menuju swasembada pangan, dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin industri sendiri. Dan di tengah berlangsung pembangunan pada Pelita IV ini yaitu awal tahun 1980 terjadi resesi. Untuk mempertahankan kelangsungan pembangunan ekonomi, pemerintah mengeluarkan kebijakan moneter dan fiskal. Dan pembangunan nasional dapat berlangsung terus. 

Pelita V 

Pelita V dimulai 1 April 1989 sampai 31 Maret 1994. Pada Pelita ini pembangunan ditekankan pada sector pertanian dan industri. Pada masa itu kondisi ekonomi Indonesia berada pada posisi yang baik, dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 6,8% per tahun. Posisi perdagangan luar negeri memperlihatkan gambaran yang menggembirakan. Peningkatan ekspor lebih baik dibanding sebelumnya. 

Pelita VI 

Pelita VI dimulai 1 April 1994 sampai 31 Maret 1999. Program pembangunan pada Pelita VI ini ditekankan pada sektor ekonomi yang berkaitan dengan industri dan pertanian, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pendukungnya. Sektor ekonomi dipandang sebagai penggerak pembangunan. Namun pada periode ini terjadi krisis moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara termasuk Indonesia. Karena krisis moneter dan peristiwa politik dalam negeri yang mengganggu perekonomian telah menyebabkan proses pembangunan terhambat, dan juga menyebabkan runtuhnya pemerintahan Orde Baru. 

Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945

Jawab:

berisi bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif karena MPR dan DPR belum terbentuk. 

Sistem Pemerintahan Demokrasi Terpimpin 

Jawab:

Periode (1959-1966), banyak aspek yang menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. 

Latar belakang demokrasi terpimpin 

Sejarah Indonesia (1959-1966) adalah masa di mana sistem "Demokrasi Terpimpin" sempat berjalan di Indonesia. Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, kala itu Presiden Soekarno. Konsep sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956. 

Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno:

  1. Dari segi keamanan nasional: Banyaknya gerakan separatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidakstabilan negara.
  2. Dari segi perekonomian : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
  3. Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950. 
Penggabungan Partai Tahun Berapa ?

Jawab:

Pemilihan Umum Tahun 1977, kontestan pemilu dari sepuluh partai pada Pemilu 1971 dilebur jadi tiga partai melalui fusi tahun 1973. Partai-partai Islam dilebur menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sedangkan partai-partai nasionalis dan Kristen dilebur dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Formasi kepartaian ini terus dipertahankan hingga di pemilu-pemilu berikutnya. 

Pelopor Ibukota di Pindah ke Yogyakarta 

Jawab:

4 januari 1946 Ibukota Indonesia pindah dari Jakarta ke Yogyakarta dan pelopornya adalah Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII, karena keamanan Jakarta sebagai ibukota NKRI terancam 

Arti Dimensi Idealitas dan Fleksibilitas pada Pancasila 

Jawab:

Dimensi Idealitas, adalah Ideologi pancasila mampu menggugah harapan, optimisme dan motivasi para pendukungnya, artinya nilai-nilai yang terkandung bukan hanya mimpi dan angan-angan. 

Dimensi Fleksibilitas, adalah ideologi pancasila harus fleksibel, terbuka bagi tafsir- tafsir baru sehingga pancasila tetap aktual dan fungsional dalam mengantisipasi setiap Zaman. 

Aturan di UUD yang mencerminkan pokok pikiran keadilan sosial pada pembukaan UUD?

Jawab:

Alinea Pertama 

“ Bahwa sesungunya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan” 

Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai ‘hak kodrat’, yaitu yang tersimpul dalam kalimat “bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagi makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah segala hak segala ‘bangsa’ bukan hak individu saja sebagaimana deklarasi negara liberal. Bangsa adalah sebagi suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. 

Alinea kedua 

“Dan perjuangan pergerakan kemerdek-aan Indonesia telah sampailah kepada saat yang yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat adil dan makmur” 

Berdasarkan prinsip yang bersifat universal ada alinea pertama tentang hak kodrat akan kemerdekaan, maka bengsa Indonesia merealisasikan perjuangannya dalam suatu citi- cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama. 

Pengertian negara yang merdeka adalah negra yang benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain, dapat menentukan nasibnya sendiri bukan negara protektorat jadi suatu bangsa dan negara yang benar-benar bebas dari kekuasaan dan campur tangan bangsa lain. 

“Bersatu” mengandung pengertian pertama-tama sesuai dengan pernyataan kemerdekaan dimana pengertian “Bangsa” ini dimaksudkan sebagi kebulatan karena unsur pertama negara adalah bangsa. 

Alinea ketiga 

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. 

Dinyatakan kembali Proklamasi pada alinea ke III Pembukaan UUD 1945, menunjukkan bahwa antara Pembukaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah merupakan satu kesatuan, namun perlu diketahui bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 perlu diikuti dengan suatu tindak lanjut, yaitu membentuk negara dan hal ini dirinci dalam Pembukaan UUD 1945. 

Pengakuan “nilai religius”, yaitu dalam pernyataan Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini mengandung makna bahwa negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius, bahkan merupakan suatu dasar dari hukum positif negara maupun dasar moral negara. 

Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga kemerdekaan dan negara Indonesia disamping merupakan hasil jirih payah perjuangan bangsa Indonesia, dan juga yang terpenting adalah merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa. 

Pengakuan “nilai moral”, yang terkandung dalam pernyataan ‘didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas’. Hal ini mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa. Demikian juga nilai-nilai moral dan nilai kodrat tersebut merupakan asas bagi kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia. 

“Pernyataan kembali Proklamasi”, yang tersimpul dalam kalimat “.. maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah Proklamasi 17 Agustus 1945. 

Alinea Keempat 

“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 

Wilayah yang termasuk negara bagian RIS?

Jawab:

  1. Negara Republik Indonesia, ibukota Jakarta, wali Assat
  2. Negara Indonesia Timur, Ibukota Makassar, Wali Tjokorda
  3. Negara Pasundan (distrik federal Jakarta) , Ibukota Bandung, Wali Raden Aria
  4. Negara Jawa Timur, Ibukota Surabaya, Wali R.T.P Kusumanegro
  5. Negara Madura, Wali R.A.A Tjakraningrat
  6. Negara Sumatera Timur, Ibukota Medan, Wali Tengku Mansur
  7. Negara Sumatera Selatan, Ibukota Palembang, Wali Abdul Malik. 
KMB Menjadikan Bentuk Negara Indonesia

Jawab:

KMB di selenggarakan di Den Haag, Belanda. Tanggal (23 agustus 1949 – 2 November 1949). Bentuk negara Indonesia adalah negara RIS / Republik Indonesia Serikat. 

 Alasan Presiden Diberhentikan Karena?

Jawab: 

Pasal 7A UUD 1945 Presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh majelis permusyawaratan rakyat atas usul DPR, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. 

Kebijakan-kebijakan Kabinet Masa Orde Lama 

Jawab:

1950-1951 - Kabinet Natsir 
Program kerja kabinet Natsir:

  1. Mempersiapkan dan menyelengarakan pemilihan umum untuk memilih Dewan Konstituante
  2. Menyempurnakan susunan pemerintahan dan membentuk kelengkapan negara
  3. Menggiatkan usaha mencapai keamanan dan ketentraman
  4. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
  5. Menyempurnakan organisasi angkatan perang
  6. Memperjuangkan penyelesaian soal Irian Barat 
Akan tetapi, belum sampai program tersebut terlaksana, kabinet ini sudah jatuh pada 21 Maret 1951 dalam usia 6,5 bulan. Jatuhnya kabinet ini karena kebijakan Natsir dalam rangka pembentukan DPRD dinilai oleh golongan oposisi terlalu banyak menguntungkan Masyumi. 

1951-1952 - Kabinet Sukiman-Suwirjo. 
Program kerja kabinet Sukiman:

  1. Menjalankan berbagai tindakan tegas sebagai negara hukum untuk menjamin keamanan dan ketentraman serta menyempurnakan organisasi alat-alat kekuasaan negara
  2. Membuat dan melakukan rencana kemakmuran nasional dalam jangka pendek untuk mempertinggi kehidupan sosial ekonomi rakyat dan mempercepat usaha penempatan bekas pejuang dalam pembangunan
  3. Menyelesaikan persiapan pemilihan umum untuk membentuk Dewan Konstituante dan menyelengarakan pemilu itu dalam waktu singkat serta mempercepat terlaksananya otonomi daerah
  4. Menyiapkan undang-undang pengakuan serikat buruh, perjanjian kerja sama, penetapan upah minimum, dan penyelesaian pertikaian buruh
  5. Menjalankan politik luar negeri bebas aktif
  6. Memasukkan Irian Barat ke dalam wilayah RI secepatnya 
Kabinet Sukiman tidak mampu bertahan lama dan jatuh pada bulan Februari 1952. Penyebab jatuhnya kabinet ini adalah karena diserang oleh kelompok sendiri akibat kebijakan politik luar negeri yang dinilai terlalu condong ke Barat atau pro-Amerika Serikat. Pada saat itu, kabinet Sukiman telah menendatangani persetujuan bantuan ekonomi, teknologi, dan persenjataan dengan Amerika Serikat. Dan persetujuan ini ditafsirkan sebagai masuknya Indonesia ke Blok Barat sehingga bertentangan dengan program kabinet tentang politik luar negeri bebas aktif. 

1952-1953 - Kabinet Wilopo 
Program kerja kabinet Wilopo:

  1. Mempersiapkan pemilihan umum
  2. Berusaha mengembalikan Irian Barat ke dalam pangkuan RI
  3. Meningkatkan keamanan dan kesejahteraan
  4. Memperbarui bidang pendidikan dan pengajaran
  5. Melaksanakan politik luar negeri bebas aktif 
Kabinet Wilopo banyak mengalami kesulitan dalam mengatasi timbulnya gerakan- gerakan kedaerahan dan benih-benih perpecahan yang akan menggangu stabilitas politik Indonesia. Ketika kabinet Wilopo berusaha menyelesaikan sengketa tanah perusahaan asing di Sumatera Utara, kebijakan itu ditentang oleh wakil-wakil partai oposisi di DPR sehingga menyebabkan kabinetnya jatuh pada 2 Juni 1953 dalam usia 14 bulan. 

1953-1955 - Kabinet Ali Sastroamidjojo I
Program kerja Kabinet Ali-Wongsonegoro:

  1. Menumpas pemberontakan DI/TII di berbagai daerah
  2. Melaksanakan pemilihan umum
  3. Memperjuangkan kembalinya Irian Barat kepada RI
  4. Menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika 
Pada masa kabinet Ali-Wongsonegoro, gangguan keamanan makin meningkat, antara lain munculnya pemberontakan DI/TII di Jawa Barat, Daud Beureuh Aceh, dan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan. Meskipun dihinggapi berbagai kesulitan, kabinet Ali- Wongsonegoro berhasil menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika. Oleh karena itu, kabinet Ali-Wongsonegoro ikut terangkat namanya. Kabinet Ali-Wongsonegoro akhirnya jatuh pada bulan Juli 1955 dalam usia 2 tahun (usia terpanjang). Penyebab jatuhnya kabinet Ali-Wongsonegoro adalah perselisihan pendapat anatara TNI-AD dan pemerintah tentang tata cara pengangkatan Kepala Staf TNI-AD. 

1955-1956 - Kabinet Burhanuddin Harahap 
Program kerja Kabinet Burhanuddin:

  1. Mengembalikan kewibawaan moral pemerintah, dalam hal ini kepercayaan Angkatan Darat dan masyarakat
  2. Akan dilaksanakan pemilihan umum, desentralisasi, memecahkan masalah inflasi, dan pemberantasan korupsi
  3. Perjuangan mengembalikan Irian Barat 
Pada masa Kabinet Burhanuddin Harahap, dilaksanakan pemilihan umum pertama di Indonesia. Kabinet ini menyerahkan mandatnya setelah DPR hasil pemilihan umum terbentuk pada bulan Maret 1956. 

1956-1957 - Kabinet Ali Sastroamidjojo II 
Program kerja Kabinet Ali II:

  1. Menyelesaikan pembatasan hasil KMB
  2. Menyelesaikan masalah Irian Barat
  3. Pembentukan provinsi Irian Barat
  4. Menjalankan politik luar negeri bebas aktif 
Kabinet Ali II ini pun tidak berumur lebih dari satu tahun dan akhirnya digantikan oleh kabinet Juanda. 

1957-1959 - Kabinet Djuanda 
Program kerja Kabinet Karya disebut Pancakarya yang meliputi:

  1. Membentuk Dewan Nasional
  2. Normalisasi keadaan RI
  3. Melanjutkan pembatalan KMB
  4. Memperjuangkan Irian Barat kembali ke RI
  5. Mempercepat pembangunan 
Istilah Sanering dan Potong Syariffudin 

Jawab:

Sanering ketiga terjadi penurunan drastis dari nilai Rp 1.000 (uang lama) menjadi Rp 1 (uang baru) pada tanggal 13 Desember 1965. 

Gunting Sjafruddin adalah kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Syafruddin Prawiranegara, Menteri Keuangan dalamKabinet Hatta II, yang mulai berlaku pada jam 20.00 tanggal 10 Maret 1950. 

Menurut kebijakan itu, "uang merah" (uang NICA) dan uang De Javasche Bank dari pecahan Rp 5 ke atas digunting menjadi dua. Guntingan kiri tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai setengah dari nilai semula sampai tanggal 9 Agustus pukul 18.00. Mulai 22 Maret sampai 16 April, bagian kiri itu harus ditukarkan dengan uang kertas baru di bank dan tempat-tempat yang telah ditunjuk. Lebih dari tanggal tersebut, maka bagian kiri itu tidak berlaku lagi. Guntingan kanan dinyatakan tidak berlaku, tetapi dapat ditukar dengan obligasi negara sebesar setengah dari nilai semula, dan akan dibayar tiga puluh tahun kemudian dengan bunga 3% setahun. "Gunting Sjafruddin" itu juga berlaku bagi simpanan di bank. Pecahan Rp 2,50 ke bawah tidak mengalami pengguntingan, demikian pula uang ORI (Oeang Republik Indonesia). 

Kebijakan ini dibuat untuk mengatasi situasi ekonomi Indonesia yang saat itu sedang terpuruk--utang menumpuk, inflasi tinggi, dan harga melambung. Dengan kebijaksanaan yang kontroversial itu, Sjafruddin bermaksud sekali pukul menembak beberapa sasaran: penggantian mata uang yang bermacam-macam dengan mata uang baru, mengurangi jumlah uang yang beredar untuk menekan inflasi dan dengan demikian menurunkan harga barang, dan mengisi kas pemerintah dengan pinjaman wajib yang besarnya diperkirakan akan mencapai Rp 1,5 miliar. 

Mulainya Sistem Parlementer 

Jawab:

Demokrasi Parlementer periode (1945—1959) menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai besar. 

Tempat pertama The Southeast Asian Parliamentarians Against Corruption dibentuk? 

Jawab:

Southeast Asian Parliamentarians Against Corruption dibentuk di Manila, Philipina, pada tahun 2005 

Buku Karangan

Jawab:

Ir. Soekarno (Dibawah Bendera Revolusi)
R.A Kartini (Habis Gelap Terbitlah Terang) 

Repelita

Jawab:

Repelita atau Rencana Pembangunan Lima Tahun adalah satuan perencanaan yang dibuat oleh pemerintah Orde Baru di Indonesia.

  • Repelita I (19691974) bertujuan memenuhi kebutuhan dasar dan infrastruktur dengan penekanan pada bidang pertanian.
  • Repelita II (1974 – 1979) bertujuan meningkatkan pembangunan di pulau-pulau selain Jawa, Bali dan Madura, di antaranya melalui transmigrasi.
  • Repelita III (1979 – 1984) menekankan bidang industri padat karya untuk meningkatkan ekspor.
  • Repelita IV (1984 – 1989) bertujuan menciptakan lapangan kerja baru dan industri.
  • Repelita V (1989 – 1994) menekankan bidang transportasi, komunikasi dan pendidikan. 
Pancasila 

Jawab:

Sila pertama = Bintang
Sila kedua = Rantai 
Sila ketiga = Pohon Beringin
Sila keempat = Kepala Banteng
Sila kelima = Padi dan Kapas 

Sejarah Bahasa Melayu di Indonesia 

Jawab:

Sejarah perkembangan bahasa melayu kebahasa Indonesia. Bahasa-bahasa yang tersebar di dunia ini tidak hanya tumbuh dalam seting historis tertentu, tetapi juga berkembang berdasarkan interaksi dengan lingkungan sosial tertentu yang bersinggungan antar ruang dan waktu. Ini yang menyebabkan terjadinya saling mempengaruhi dalam penggunaan bahasa. Perkembangan historis itu dapat dilihat dari asal usul bahasa yang merupakan alat komunikasi antar orang yang berkembang dari bahasa isyarat ke kata-kata yang semakin komunikatif. 

Alasan bahasa indonesia diangkat menjadi bahasa indonesia

  1. Bahasa melayu sudah merupakan lingua franca di indonesia, bahasa perhubungan, bahasa perdagangan
  2. Sistem bahsa melayu sederhana, mudah dipelajari karena dalam dalam bahsa ini tidak dikenal tingkatan bahsa seperti dalam bahsa ini tidak dikenal tingkatan bahsa seperti dalam bahsa jawa (ngoko,kromo)
  3. Suku jawa, suku sunda, dan suku-suku yang lain dengan suka rela menerima bahsa melayu sebagai bahasa Nasioanal.
  4. Bahasa Melayu mempunyai kesanggupan untuk dipakai sebagai bahasa kebudayaan dalam arti yang luas. 
Bab, Pasal, Ayat UUD 1945 

Jawab:

Sebelum amandemen UUD 1945 terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, 65 ayat, 4 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. 

Setelah amandemen UUD 1945 terdiri atas 20 Bab, 37 Pasal , 194 Ayat, 3 Pasal aturan Peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. 

Devaluasi Rupiah 

Jawab:

Devaluasi mata uang adalah suatu tindakan penyesuaian nilai tukar mata uang terhadap mata uang asing lainnya yang dilakukan oleh Bank Sentral atau Otoritas Moneter yang mengadopsi sistem nilai tukar tetap. Devaluasi tersebut biasanya dilakukan apabila rezim yang mengadopsi sistem nilai tukar tetap tersebut menilai bahwa harga mata uangnya dinilai terlalu tinggi dibandingkan nilai mata uang negara lain dimana nilai mata uang tersebut tidak didukung oleh kekuatan ekonomi negera yang bersangkutan.

Mata uang suatu negara dikatakan mengalami kelebihan nilai dapat dilihat dari perbedaan inflasi kedua negara. Negara yang inflasinya tinggi seharusnya akan segera mengalami penurunan nilai namun dalam sistem nilai tukar tetap proses penyesuaian tersebut tidak berlaku secara otomatis karena penyesuaian nilai tukar tersebut harus melalui penetapan pemerintah. Tanda-tanda suatu mata uang yang mengalami kenaikan nilai antara lain ekspor yang terus menurun dan industri manufaktur mulai mengalami penurunan kinerja. 

GBHN

Jawab:

Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. GBHN ditetapkan oleh MPR untuk jangka waktu 5 tahun. Dengan adanya Amandemen UUD 1945 dimana terjadi perubahan peran MPR dan presiden, GBHN tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, UU no. 25/2004 mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang).

Skala waktu RPJP adalah 20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu 5 tahun, yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari presiden terpilih, dengan berpedoman pada RPJP. Di tingkat daerah, Pemda harus menyusun sendiri RPJP dan RPJM Daerah, dengan merujuk kepada RPJP Nasional. 

Tanggal Bentuk-Bubar Kabinet Demokrasi Liberal

Jawab:

Kabinet Natsir (6 September 1950 - 21 Maret 1951)
Kabinet Sukiman (27 April 1951 – 3 April 1952)
Kabinet Wilopo (3 April 1952 – 3 Juni 1953) 
Kabinet Ali Sastroamijoyo I (31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955) 
Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1956) 
Kabinet Ali Sastroamijoyo II (20 Maret 1956 – 4 Maret 1957) 
Kabinet Djuanda ( 9 April 1957- 5 Juli 1959) 

MPR 

Jawab:

Tugas dan Wewenang MPR:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan Presiden dan wakilnya dalam masa jabatannya
  3. Melantik presiden dan waki presiden 
Hak – hak anggota MPR

  1. Mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang
  2. Menentukan sikap dan pilihan
  3. Memilih dan dipilih
  4. Imunitas
  5. Protokoler, dan
  6. Keuangan dan administratif 
Konstitusi RIS (27 Desember 1949 -17 agustus 1950)

Jawab:

Pada masa ini sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi. 

Bentuk Pemerintahan Liberal dan Terpimpin di Indonesia! 

Jawab:

MASA DEMOKRASI LIBERAL

Kurun Waktu 6 September 1950 – 10 Juli 1959 diberlakukan UUDS 1950. Perlulah diketahui bahwa demokrasi ini yang dibahas oleh kelompok kami berbeda dengan demokrasi selama kurun waktu 1949 – 1950. Pada periode itu berlaku Konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). 

Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950. 

Pandangan Umum : 

Faktor Yang Menyebabkan Seringnya Terjadi Pergantian Kabinet Pada Masa Demokrasi Liberal: Pada tahun 1950, setelah unitary dari Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Indonesia mulai menganut sistem Demokrasi Liberal dimana dalam sistem ini pemerintahan berbentuk parlementer sehingga perdana menteri langsung bertanggung jawab kepada parlemen (DPR) yang terdiri dari kekuatan- kekuatan partai.

Anggota DPR berjumlah 232 orang yang terdiri dari Masyumi (49 kursi), PNI (36 kursi), PSI (17 kursi), PKI (13 kursi), Partai Katholik (9 kursi), Partai Kristen (5 kursi), dan Murba (4 kursi), sedangkan sisa kursi dibagikan kepada partai-partai atau perorangan, yang tak satupun dari mereka mendapat lebih dari 17 kursi. Ini merupakan suatu struktur yang tidak menopang suatu pemerintahan-pemerintahan yang kuat, tetapi umumnya diyakini bahwa struktur kepartaian tersebut akan disederhanakan apabila pemilihan umum dilaksanakan. 

Latar Belakang dikeluarkan dekrit Presiden:

  • Undang-undang Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
  • Kegagalan konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap. Situasi politik yang kacau dan semakin buruk.
  • Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan sparatisme.
  • Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional
  • Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat
  • Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai. 
Tujuan dikeluarkan dekrit adalah untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara. 

Isi Dekrit Presiden adalah sebagai berikut:

  • Pembubaran konstituante
  • Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945
  • Pembentukan MPRS dan DPAS
Reaksi dengan adanya Dekrit Presiden:

  • Rakyat menyambut baik sebab mereka telah mendambakan adanya stabilitas politik yang telah goyah selama masa Liberal.
  • Mahkamah Agung membenarkan dan mendukung pelaksanaan Dekrit Presiden.
  • KSAD meminta kepada seluruh anggota TNI-AD untuk melaksanakan pengamanan Dekrit Presiden.
  • DPR pada tanggal 22 Juli 1945 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk melakanakan UUD 1945.
  • Dampak positif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut. Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
  • Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.
  • Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya. 
Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut:

  • Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  • UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.
  • Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru. 

MASA DEMOKRASI TERPIMPIN 

Kurun Waktu 1959 – 1965 

Pada periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem Demokrasi Terpimpin. Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden dan DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”.

Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia. 

Pandangan Umum:

  • Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno.
  • Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno.
  • Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu presiden. 
Tugas Demokrasi Terpimpin:

Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil.

Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan karena:

  • Pada masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara.
  • Sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai.
Dampaknya:

Penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden). 

Pelaksanaan masa Demokrasi Terpimpin:

  • Kebebasan partai dibatasi
  • Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  • Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945.
  • Dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain MPRS, DPAS, DPR-GR dan Front Nasional.
Bentuk Pemenuhan HAM masa Orde Baru untuk Bidang Poltik dan Pendidikan 

Jawab:

Demikianlah rumusan hak asasi manusia sebagaimana tertuang pada pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998 . 

Salah satu agenda utama reformasi adalah penegakkan HAM, yang meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan. Dalam agenda itulah reformasi digulirkan hingga saat ini . 

Rumusan Masalah 

Melihat masih banyaknya kekerasan dan pelanggaran HAM pasca reformasi, secara subjektif kita boleh berpendapat bahwa agenda reformasi tersebut masih jauh dari cita-cita. Bahkan, dalam beberapa aspek, tidak tampak adanya perubahan yang berarti dalam kaitannya dengan penegakkan HAM. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dijabarkan pelaksanaan penegakan HAM yang terjadi sejak masa reformasi dibandingkan dengan pelaksanaan penegakan HAM pada masa Orde Baru. Pertanyaannya adalah apakah terjadi perubahan yang berarti ke arah yang positif terhadap penegakan HAM di Indonesia. 

Pengertian Hak Asasi Manusia 

Hak-hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Semua manusia sebagai manusia memiliki martabat dan derajat yang sama dan dengan demikian memiliki hak-hak dan kewajiban- kewajiban yang sama. Menurut Szabo tujuan hak asasi manusia adalah memepertahankan hak-hak manusia dengan sarana kelembagaan terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat Negara dan pada waktu yang bersamaan mendorong perkembangan pribadi manusia yang multidimensional. ( Szabo, dlm. Vasak, Unesco Courier, 1997, vol.1, hal 11.) 

Dalam kaitannya dengan pengertian atau notion HAM dapat dibedakan antara an mordefinisi yuridis, politis, ddalam deklarasi politik adalah Deklarasi umum hak-hak asasi yang diterima pada bulan Desember 1948. Tidak ada perbedaan hakiki antara UUD 1945, Ketetapan no.II/MPR/1978 disatu pihak dan Deklarasi Universal HAM, yang ditetapkan oleh PBB. Namun, secara de facto para pendiri bangsa ( Founding Father) yang merumuskan UUD 1945 tidak mau memasukkan apa yang termuat dalam Deklarasi Universal karena apa yang termuat didalamnya dirasa tidak sesuai dengan watak ideologi bangsa Indonesia. 

Secara eksplisit hak-hak asasi dalam UUD 1945 itu sebagai hak-hak warga Negara dalam pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan tentu saja dalam Pembukaan UUD 1945. Di masa orde baru, semangat dan jiwa yang bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen mendorong pengurus MPRS untuk mengadakan langkah- langkah guna membenahi dan menanggulangi pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM yang dilakukan oleh G 30 S/PKI. Hak-hak warga Negara di Indonesia diakui dan dijunjung tinggi tetapi dalam kerangka solidaritas Indonesia, dalam konteks gotong royong.

Menurut Prof. Padmo Wiyono suatu hak kemanusiaan sebenarnya baru menjadi permasalahan apabila seseorang berada dalam lingkungan manusia lainnya. Rumusan hak- hak manusia dikaitkan dengan hasrat bangsa Indonesia untuk membangun Negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan kemanusiaan. HAM oleh suatu Negara diakui secara hukum dapat dirumuskan dan dibagi menjadi dua kategori:

  1. Hak-hak yang hanya dimiliki oleh para warga Negara dari Negara yang bersangkutan ( hak-hak warga Negara).
  2. Hak- hak yang pada dasarnya dimiliki semua yang berdomisili di Negara yang bersangkutan. 
Masa Orde Baru 

ejak PKI berhasil ditumpas, Presiden Soekarno belum bertindak tegas terhadap G 30 S/PKI. Hal ini menimbulkan ketidaksabaran di kalangan mahasiswa dan masyarakat. Pada tanggal 26 Oktober 1965 berbagai kesatuan aksi seperti KAMI, KAPI, KAGI, KASI, dan lainnya mengadakan demonsrasi. Mereka membulatkan barisan dalam Front Pancasila. Dalam kondisi ekonomi yang parah, para demonstran menyuarakan Tri Tuntutan Rakyat (Tritura). 

Oleh karena itu presiden memberi mandat kepada Letjen Soeharto untuk memulihkan keadaan dan kewibawaan pemerintah. Mandat itu dikenal sebagai Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Keluarnya Supersemar dianggap sebagai tonggak lahirnya Orde Baru . 

Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat "koreksi total" atas penyimpangan yang dilakukan Orde Lama Soekarno. Orde Baru tersebut berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar. Dalam beberapa aspek, HAM terjamin. Tetapi dalam beberapa aspek lainnya, HAM tidak dilindungi. 

Penegakan HAM pada Orde Baru 

Orde Baru membawa banyak perubahan positif pada penegakan HAM. Perubahan- perubahan tersebut antara lain menyangkut aspek politik, ekonomi, dan pendidikan. 

a. Politik 

Salah satu kebijakan politik yang mendukung persamaan HAM terhadap masyarakat Indonesia di dunia internasional adalah didaftarkannya Indonesia menjadi anggota PBB lagi pada tanggal 19 September 1966. Dengan mendaftarkan diri sebagai anggota PBB, hak asasi manusia Indonesia diakui persamaannya dengan warga negara di dunia. Ini menjadi langkah yang baik untuk membawa masyarakat Indonesia pada keadilan dan kemakmuran. 

c. Pendidikan 

Dalam bidang pendidikan, masa Orde Baru menampilkan kinerja yang positif. Pemerintah Orde Baru bisa dianggap sukses memerangi buta huruf dengan beberapa program unggulan, yaitu gerakan wajib belajar dan gerakan nasional orang tua asuh (GNOTA). Dengan demikian, masyarakat Indonesia mendapatkan hak asasinya untuk mendapatkan pendidikan. 

Pelanggaran HAM pada Orde Baru

a. Kekuasaan Pemerintah yang Absolut 

Suharto, presiden Republik Indonesia ke-2, menduduki tahta kepresidenan Indonesia selama 32 tahun. Itu berarti, Suharto telah memenangkan sekitar enam kali pemilihan umum (Pemilu). Pada waktu itu, kekuasaan Suharto didukung oleh partai Golongan Karya yang dibayang-bayangi oleh Partai Demokasi Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan. 

Tampak jelas dalam pemerintahan Suharto di mana pemerintahan dijalankan secara absolut. Presiden Suharto mengkondisikan kehidupan politik yang sentralistik untuk melanggengkan kekuasaan. Salah satu hak sebagai warga negara untuk mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan menjadi hak yang sulit didapatkan tanpa melakukan kolusi dan nepotisme. 

b. Rendahnya Transparansi Pengelolaan 

Rendahnya transparansi pengelolaan negara juga menjadi salah satu keburukan pemerintahan Orde Baru. Transparansi merupakan bentuk kredibilitas dan akuntabilitasnya. Suatu undang-undang tidak mengikat jika tidak diundangkan melalui lembaran negara. 

Suatu sidang pengadilan dianggap tidak sah apabila tidak dibuka untuk umum. Penelitian yang dilakukan oleh lembaga peneliti yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dipublikasikan. Pada masa Orde Baru, hak penyiaran dikekang. Berita-berita televisi dan surat kabar tidak boleh membicarakan keburukan-keburukan pemerintahan, kritik terhadap pemerintah, dan berita-berita yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan nasional. 

c. Lemahnya Fungsi Lembaga Perwakilan Rakyat 

Lemahnya fungsi lembaga perwakilan rakyat menjadi salah satu keburukan Orde Baru. Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi semacam boneka yang dikendalikan oleh pemimpin negara. Dalam hal ini, aspirasi-aspirasi dan keinginan rakyat tidak mampu diwujudkan oleh pemerintah. Program-program pemerintah seperti LKMD, Inpres desa tertinggal, dan seterusnya, menjadi semacam program penjinakan yang dilakukan oleh penguasa agar rakyat miskin tidak berteriak menuntut hak-hak mereka. 

Periode Reformasi 

Penyebab utama runtuhnya kekuasaan Orde Baru adalah adanya krisis moneter tahun 1997 . Sejak tahun 1997 kondisi ekonomi Indonesia terus memburuk seiring dengan krisis keuangan yang melanda Asia. Keadaan terus memburuk. KKN semakin merajalela, sementara kemiskinan rakyat terus meningkat. Terjadinya ketimpangan sosial yang sangat mencolok menyebabkan munculnya kerusuhan sosial. Muncul demonstrasi yang digerakkan oleh mahasiswa. Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan ekonomi dan reformasi total. 

Periode Reformasi diawali dengan pelengseran Soeharto dari kursi Presiden Indonesia oleh gerakan reformasi. Pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Baru dan dimulainya Orde Reformasi. 

Penegakan HAM pada Masa Reformasi 

Orde reformasi membawa banyak perubahan ke arah yang lebih baik. Beberapa perubahan positif yang dibawa oleh reformasi pada periode jabatan presiden B.J. Habibie adalah:

a. Kebijakan dalam bidang politik 

Reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa Orde Baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang- undang tersebut:

  • UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.
  • UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
  • UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan DPR/MPR. 
b. Kebijakan dalam bidang ekonomi 

Untuk memperbaiki perekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Perbankan menjadi sektor yang penting untuk menjaga stabilitas ekonomi. Masalah utang negara dan inflasi menyebabkan masyarakat tidak berdaya untuk memperoleh kehidupan yang layak. Bank Indonesia menjadi pusat keuangan negara untuk mengatur aliran uang demi stabilitas ekonomi rakyat. 

c. Kebebasan Menyampaikan Pendapat dan Pers 

Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari munculnya partai-partai politik dari berbagai golongan dan ideologi. Masyarakat bisa menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada pers. Reformasi dalam pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP). Dengan pers, masyarakat dapat menyerukan aspirasi mereka. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara jelas dan terbuka pun mulai dibuka. 

d. Pelaksanaan Pemilu 

Pada masa pemerintahan Habibie, berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. 

Keberhasilan lain masa pemerintahan Habibie adalah penyelesaian masalah Timor Timur. Usaha Fretilin yang memisahkan diri dari Indonesia mendapat respon. Pemerintah Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 di bawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste dengan presidennya yang pertama Xanana Gusmao dari Partai Fretilin. 

Sidang Pertama BPUPKI 

Jawab:

Sidang resmi pertama pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945

Pada tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama di gedung "Chuo Sangi In", yang pada zaman kolonial Belanda gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (dari bahasa Belanda, semacam lembaga "Dewan Perwakilan Rakyat Hindia-Belanda" di masa penjajahan Belanda), dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila, yang berlokasi di Jalan Pejambon 6 – Jakarta.

Namun masa persidangan resminya sendiri (masa persidangan BPUPKI yang pertama) diadakan selama empat hari dan baru dimulai pada keesokan harinya, yakni pada tanggal 29 Mei 1945, dan berlangsung sampai dengan tanggal 1 Juni 1945, dengan tujuan untuk membahas bentuk negara Indonesia, filsafat negara "Indonesia Merdeka" serta merumuskan dasar negara Indonesia. 

Upacara pelantikan dan seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI dan juga dua orang pembesar militer jepang, yaitu: Panglima Tentara Wilayah ke-7, Jenderal Izagaki, yang menguasai Jawa serta Panglima Tentara Wilayah ke-16, Jenderal Yuichiro Nagano. Namun untuk selanjutnya pada masa persidangan resminya itu sendiri, yang berlangsung selama empat hari, hanya dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI. 

Sebelumnya agenda sidang diawali dengan membahas pandangan mengenai bentuk negara Indonesia, yakni disepakati berbentuk "Negara Kesatuan Republik Indonesia" ("NKRI"), kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan merumuskan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk hal ini, BPUPKI harus merumuskan dasar negara Republik Indonesia terlebih dahulu yang akan menjiwai isi dari Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri, sebab Undang-Undang Dasar adalah merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Guna mendapatkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, maka agenda acara dalam masa persidangan BPUPKI yang pertama ini adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia itu adalah sebagai berikut:

  1. Sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu: “1. Peri Kebangsaan; 2. Peri Kemanusiaan; 3. Peri Ketuhanan; 4. Peri Kerakyatan; dan 5. Kesejahteraan Rakyat”.
  2. Sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dia namakan "Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu: “1. Persatuan; 2. Kekeluargaan; 3. Mufakat dan Demokrasi; 4. Musyawarah; dan 5. Keadilan Sosial”.
  3. Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang dia namakan "Pancasila", yaitu: “1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan; 3. Mufakat atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; dan 5. Ketuhanan Yang Maha Esa”. 
Gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno tersebut kemudian dikenal dengan istilah "Pancasila", masih menurut dia bilamana diperlukan gagasan mengenai rumusan Pancasila ini dapat diperas menjadi "Trisila" (Tiga Sila), yaitu: “1. Sosionasionalisme; 2. Sosiodemokrasi; dan 3. Ketuhanan Yang Berkebudayaan”.

Bahkan masih menurut Ir. Soekarno lagi, Trisila tersebut bila hendak diperas kembali dinamakannya sebagai "Ekasila" (Satu Sila), yaitu merupakan sila: “Gotong-Royong”, ini adalah merupakan upaya dari Bung Karno dalam menjelaskan bahwa konsep gagasan mengenai rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dibawakannya tersebut adalah berada dalam kerangka "satu-kesatuan", yang tak terpisahkan satu dengan lainnya. Masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dikenang dengan sebutan detik-detik lahirnya Pancasila dan tanggal 1 Juni ditetapkan dan diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. 

Pidato dari Ir. Soekarno ini sekaligus mengakhiri masa persidangan BPUPKI yang pertama, setelah itu BPUPKI mengalami masa reses persidangan (periode jeda atau istirahat) selama satu bulan lebih. Sebelum dimulainya masa reses persidangan, dibentuklah suatu panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, yang dinamakan "Panitia Sembilan" dengan diketuai oleh Ir. Soekarno, yang bertugas untuk mengolah usul dari konsep para anggota BPUPKI mengenai dasar negara Republik Indonesia. 

Naskah Asli "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter" yang dihasilkan oleh "Panitia Sembilan" pada tanggal 22 Juni 1945

Sampai akhir dari masa persidangan BPUPKI yang pertama, masih belum ditemukan titik temu kesepakatan dalam perumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, sehingga dibentuklah "Panitia Sembilan" tersebut di atas guna menggodok berbagai masukan dari konsep-konsep sebelumnya yang telah dikemukakan oleh para anggota BPUPKI itu. Adapun susunan keanggotaan dari "Panitia Sembilan" ini adalah sebagai berikut:

  1. Ir. Soekarno (Ketua)
  2. Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua)
  3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
  4. Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)
  5. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
  6. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
  7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
  8. Haji Agus Salim (anggota)
  9. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota) 
Sesudah melakukan perundingan yang cukup sulit antara 4 orang dari kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") dan 4 orang dari kaum keagamaan (pihak "Islam"), maka pada tanggal 22 Juni 1945 "Panitia Sembilan" kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter", yang pada waktu itu disebut-sebut juga sebagai sebuah "Gentlement Agreement". Setelah itu sebagai ketua "Panitia Sembilan", Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPKI berupa dokumen rancangan asas dan tujuan "Indonesia Merdeka" yang disebut dengan "Piagam Jakarta" itu. Menurut dokumen tersebut, dasar negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. 3. Persatuan Indonesia,
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SINONIM

Dalam tes verbal ini kemampuan dan kecakapan berbahasa baik penguasaan perbendaharaan kata, tata bahasa, maupun kemampuan memahami teks d...