Rabu, 03 Oktober 2018

SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA

Pancasila lahir melalui proses yang panjang, dengan didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain di dunia.

Pancasila diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada  kepribadian dan gagasan besar bangsa Indonesia sendiri. Kata atau istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yaitu Panca yang berarti Lima dan Sila yangberarti Dasar atau Asas. Secra etimologi, Pancasila berarti Dasar yang memiliki lima sendi.

Penjajahan Belanda yang berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang, namun tidak terlalu lama. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah ketika melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.

Karena terus menerus terdesak, pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janjikemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipildari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura). Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-UsahaPersiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkanusul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkanbagi kemerdekaan Indonesia.

Perumusan konseptualisasi Pancasila dimulai pada masa persidangan pertama BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Hal ini didasari atas penemuan Indonesia sebagai kode kebangsaan bersama (civic nationalism) sejak tahun 1900-an yang ditandai dengan kemunculan:
  • Organisasi pergerakan kebangkitan (Boedi Utomo, SDI, SI, Muhammadiyah, NU)
  • Partai politik (Indische Partij, PNI, partai-partai sosialis, PSII)
  • Sumpah Pemuda
Keanggotaan BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945–1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas limahal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakanbahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan

Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggotaBPUPKI yang berdomisili diJakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. AbdulKahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin

Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Terdapat beberapa usul terkait penamaan Piagam Jakarta tersebut yaitu:


Oleh Ir. Soekarno                              : Mukaddimah
Oleh M. Yamin                                  : Piagam Jakarta
Oleh Sukiman Wirjosandjojo            Gentlemen’s Agreement

Sebelum Piagam Jakarta disahkan, ada beberapa hal yang diubah oleh PPKI, yaitu:
  • Sila “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
  • Syarat yang menyebutkan bahwa “presiden Indonesia harus orang Islam” diubah menjadi “presiden Indonesia harus orang Indonesia asli” (Pasal 6 ayat 1 UUD 1945).
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskanrancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama
  1. Mengesahkan rancangan Hukum Dasar denganpreambulnya (Pembukaannya) dan
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yangmenemuinya.

Rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakangkata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri darinegara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidangpleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki BagusHadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh.Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.


Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingatIndonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengankewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dandiganti dengan “Yang Maha Esa”.


Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut:



UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yangberbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbangkemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Secara historis, ada tiga rumusan dasar negara yang diberi nama Pancasila, yaitu:
  • rumusan konsep Ir. Soekarno yang disampaikan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI.
  • rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945.
  • rumusan pada pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.


Dengan demikian, rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga teks final 18 Agustus 1945 itu, dapat dimaknai sebagai satu kesatuan dalam proses kelahiran falsafah negara Pancasila.
Hubungan antara Pancasila dan UUD 1945 

Pembukaan UUD 1945, memuat cita-cita kenegaraan (staatsidee) dan cita-cita hukum (reichtsidee), yang selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Lima dasar negara terdapat di dalam pembukaan alinea keempat. Akan tetapi nama Pancasila tidak terdapat secara eksplisit. Secara ideologis, dasar negara yang lima itu adalah Pancasila.

Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai sumber nilai

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila, segala yang ada dan terjadi dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam kehidupan berbangsa, bernegara maupun dalam kehidupan masyarakat dan dinilai berdasarkan Pancasila, dengan sendirinya Pancasila sumber nilai bagi kehidupan bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa


Pancasila sebagai pandangan hidup sering disebut dengan istilah way of life, Pancasila sebagai pandangan hidup digunakan sebagai pegangan atau petunjuk dalam menghadapi dan mengatasi persoalan dalam kehidupan sehari-hari dari setiap warga negara Indonesia.


Pancasila sebagai Dasar Negara



Disebut sebagai philosofische grondslag negara Indonesia yang dijadikan sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan norma hukum yang mengikat seluruh aparatur penyelenggara negara dan warga negara.

Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional

Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung maksud bahwa pelaksanaan pembangunan di Indonesia harus berdasarkan kepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap kepribadian Indonesia yang dijiwai dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

Paradigma

kerangka berpikir atau pola berpikir dalam ilmu pengetahuan.

Pembangunan nasional

rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi aspek politik, ekonomi, soaial dan budaya, dan hankam untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.

Tujuan pembangunan nasional
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan,  kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan

Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.   Misalnya :
  • Pembangunan tidak boleh bersifat  pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
  • Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
  • Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
  • Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
  • Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural.  Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSUBUDHANKAM
  1. Pancasila sebagai paradigma pengembangan bidang politik, pengembangan politik negara terutama dalam proses reformasi harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri.
  2. Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi, pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja, melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa. Ekonomi harus mendasarkan kepada kemanusiaan yaitu demi kesejahteraan kemanusiaan, sehingga kita harus menghindari monopoli dan hal lainnya yang menimbulkan penindasan.
  3. Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial budaya, nilai-nilai sosial budaya yang dikembangkan adalah yang berdasarkan nilai nilai kemanusiaan, nilai Ketuhanan serta nilai keberadaban.
  4. Pancasila sebagai paradigma pengembangan hankam, dasar-dasar kemanusiaan yang beradab basis moralitas pertahanan dan keamanan Negara, harus mendasarkan pada tujuan demi terjaminnya harkat dan martabat manusia, bukan untuk kekuasaan.
  5. Pancasila sebagai paradigma pengembangan kehidupan beragama, pancasila telah memberikan dasar dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di Negara Indonesia ini. Manusia wajib untuk beribadah kepada tuhan dalam wilayah Negara dimana mereka hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SINONIM

Dalam tes verbal ini kemampuan dan kecakapan berbahasa baik penguasaan perbendaharaan kata, tata bahasa, maupun kemampuan memahami teks d...