Rabu, 03 Oktober 2018

RINGKASAN MATERI UUD 1945

1.       BENTUK DAN KEDAULATAN (Ps 1)
v  Indonesia negara kesatuan berbentuk republik.
v  Kedaulatan di tangan rakyat.
v  Indonesia Negara hukum.

2.       MPR (Ps 2-Ps 3)
v  Anggota MPR = DPR + DPD
v  Bersidang min 1x dalam 5 tahun.
v  Kewenangan:
·         Mengubah/menetapkan UUD.
·         Melantik presiden/wapres
·         Memberhentikan presiden/wapres dalam masa jabatan

3.       KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA (Ps 4-Ps 16)
v  Kewenangan presiden:
·         Mengajukan RUU ke DPR.
·         Menetapkan PP untuk menjalankan UU.
·         Menyatakan perang, membuat perdamaian, perjanjian dengan negara lain => atas persetujuan DPR.
·         Menyatakan keadaan bahaya.
·         Mengangkat duta + konsul.
·         Menerima duta + konsul Negara lain => atas pertimbangan DPR.
·         Memberi grasi + rehabilitasi => atas pertimbangan MA.
·         Memberi amnesti + abolisi => atas pertimbangan DPR.
·         Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan.
·         Membentuk dewan pertimbangan untuk memberi masukan.
v  Tata cara pemilu:
·         Presiden/wapres dipilih dalam suatu pasangan secara langsung oleh rakyat.
·         Calon presiden/wapres diajukan parpol/gabungan parpol pesera pemilu.
·         Pilpres 1 putaran = capres/cawapres dapat suara >50% pemilu + min 20% suara di tiap propinsi.
·         Pilpres 2 putaran = tidak memenuhi syarat 1 putaran, 2 pasangan teratas dipilih lagi lewat pemilu.
v  Masa jabatan presiden/wapres = 5 tahun + dipilih sekali lagi (max 2 periode).
v  Pemberhentian presiden/wapres dalam masa jabatan:
·         Pemberhentian dilakukan MPR atas usul DPR karena terbukti melakukan pelanggaran hukum (pengkhianatan, korupsi, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, tidak memenuhi syarat sebagai presiden/wapres).
v  Mekanisme pemberhentian presiden/wapres dalam masa jabatan:
a.       Usul pemberhentian berasal dari DPR kepada MPR yang kemudian diajukan ke MK untuk diperiksa apakah benar terjadi pelanggaran hukum.
b.       Pengajuan permintaan DPR ke MK didukung min 2/3 anggota DPR dalam sidang paripurna.
c.       MK memeriksa max 90 hari setelah permintaan diajukan oleh DPR.
d.       Jika ternyata terbukti bersalah, DPR mengadakan sidang paripurna dan meneruskan usul pemberhentian presiden/wapres ke MPR.
e.       MPR mengadakan sidang max 30 hari.
f.        Keputusan MPR dalam paripurna harus didukung min ¾ anggota.
g.       Presiden/wapres diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam paripurna.
v  Penggantian presiden/wapres karena tidak mampu menjalankan kewajiban (mangkat, berhenti, diberhentikan):
·         Presiden = digantikan wapres sampai akhir masa jabatan.
·         Wapres = MPR mengadakan sidang memilih wapres dari 2 calon yg diajukan presiden (max 60 hari).
·         Presiden + wapres = tugas kepresidenan dilaksanakan oleh Menlu, Mendagri, Menhan secara bersama-sama. Max 30 hari MPR mengadakan sidang untuk memilih presiden/wapres dari 2 pasang calon presiden/wapres suara terbanyak pertama dan kedua pemilu sebelumnya (sampai akhir masa jabatan).

4.       PEMDA (Ps 18-Ps 18 B)
v  NKRI -> propinsi -> kabupaten/kota => pemerintahan daerah.
v  Tugas: mengatur/mengurus sendiri pemerintahannya menurut asas otonomi + tugas pembantuan.
v  Pemilihan legislatif daerah   : dipilih dengan pemilu.
v  Pemilihan eksekutif daerah : dipilih secara demokratis.
v  Pemda menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan yang menurut UU adalah urusan pusat.
v  Pemda berhak menetapkan perda untuk melaksanakan otonomi + tugas pembantuan.
v  Hubungan pusat-daerah memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

5.       DPR (Ps 19-Ps 22 B)
v  Dipilih melalui pemilu.
v  Bersidang min 1x setahun.
v  Kewenangan: membentuk UU
v  RUU yang diajukan pemerintah tidak mendapat persetujuan bersama tidak boleh diajukan lagi.
v  Presiden mengesahkan RUU -> UU.
v  RUU yang sudah disetujui bersama tapi belum disahkan presiden, 30 hari kemudian otomatis sah menjadi UU.
v  Fungsi: legislasi, anggaran, pengawasan.
v  Hak: angket, interpelasi, menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul/pendapat, imunitas.
v  Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU.
v  Jika RUU itu disetujui DPR tapi tidak disahkan presiden, RUU tadi tidak boleh diajukan lagi.
v  Dalam hal memaksa, presiden berhak menetapkan PP sebagai pengganti UU. Akan tetapi, PP tadi harus dapat persetujuan DPR pada persidangan selanjutnya. Jika tidak, PP harus dicabut.

6.       DPD (Ps 22 C-Ps 22 D)
v  Dipilih dari tiap propinsi melalui pemilu.
v  Anggota DPD dari tiap propinsi jumlahnya sama dan tidak > 1/3 jumlah anggota DPR.
v  Bersidang min 1x setahun.
v  Kewenangan:
·         Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan SDA, perimbangan keuangan pada DPR.
·         Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan SDA, perimbangan keuangan dan memberi pertimbangan pada DPR atas RUU APBN, RUU pajak, RUU pendidikan,RUU agama.
·         Melakukan pengawasan pelaksanaan UU dan menyampaikan hasil pengawasan ke DPR.

7.       PEMILU (Ps 22 E)
v  Asas pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil tiap 5 tahun sekali.
v  Pemilu memilih: anggota DPD, DPR, DPRD, presiden/wapres.
v  DPR + DPRD à parpol.
v  DPD à perseorangan.
v  Dilaksanakan oleh KPU.

8.       KEUANGAN (Ps 23-Ps 23 D)
v  APBN ditetapkan tiap tahun dengan UU.
v  RUU APBN diajukan presiden dan dibahas bersama dengan DPR memperhatikan pertimbangan DPD.
v  DPR tidak setuju RUU APBN, pakai APBN tahun lalu.
v  Pasal:
·   23A : pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa.
·   23B : macam harga dan mata uang.
·   23C : hal-hal lain mengenai keuangan Negara.
·   23D : bank sentral.

9.       BPK (Ps 23 E-Ps 23 G)
v  Kewenangan: memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
v  Hasil pemeriksaan diserahkan ke: DPR, DPD, DPRD sesuai kewenangannya.
v  Anggota BPK dipilih DPR dan diresmikan presiden.
v  BPK berkedudukan di ibukota negara dan perwakilan di tiap propinsi.

10.   KEKUASAAN KEHAKIMAN (Ps 24-Ps 25)
v  Suatu kekuasaan yang merdeka yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
v  Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh: MA dan MK.

11.   MA (Ps 24 A)
v  Kewenangan:
·         Mengadili pada tingkat kasasi.
·         Menguji per-UU-an di bawah UU terhadap UU (per-UU-an à UU).
v  Badan peradilan di bawah MA:
·         Peradilan umum
·         Peradilan agama
·         Peradilan militer
·         PTUN
v  Calon hakim agung diusulkan KY ke DPR dan ditetapkan presiden.
v  Ketua/wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung.

12.   KY (Ps 24 B)
v  Kewenangan:
·         Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
·         Menjaga kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim.
v  Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR.

13.   MK (Ps 24 C)
v  Kewenangan:
·         Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (putusannya bersifat final).
·         Menguji UU terhadap UUD 1945 (UU à UUD 1945).
·         Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan dalam UUD.
·         Memutuskan pembubaran parpol.
·         Memutuskan perselisihan hasil pemilu.
·         Memutuskan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan presiden/wapres yang diajukan DPR.
v  Anggota MK 9 orang yang diajukan: (menggambarkan trias politica)
·      3 orang oleh MA (yudikatif)
·      3 orang oleh DPR (legislatif)
·      3 orang oleh presiden (eksekutif)
v  Ketua/wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

14.   WILAYAH NEGARA (Ps 25 A)
v  NKRI adalah Negara kesatuan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas dan haknya ditetapkan UU.

15.   WARGA NEGARA DAN PENDUDUK (Ps 26-Ps 28)
v  Warga Negara: orang Indonesia asli + orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga negara.
v  Penduduk: WNI + WNA yang bertempat tinggal di Indonesia.
v  Hak warga negara:
·      Ps 27 (1) : bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
·      Ps 27 (2) : berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·      Ps 27 (3) : berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
·      Ps 28        : kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

16.   HAM (Ps 28 A-Ps 28 J)
a.       Ps 28 A  : berhak untuk hidup.
b.       Ps 28 B 
(1)    : membentuk keluarga, perkawinan yang sah.
(2)    : hak anak atas kelangsungan hidup dan perlindungan atas kekerasan.
c.       Ps 28 C 
(1)    : mengembangkan diri
(2)    : memajukan diri, memperjuangkan hak kolektif.
d.       Ps 28 D
(1)    : kepastian hukum, perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)    : mendapat imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)    : memperoleh kesempatan yang sama.
(4)    : mendapat status kewarganegaraan.
e.       Ps 28 E
(1)    :  memeluk agama, beribadah, pendidikan, pengajaran, tempat tinggal.
(2)    : meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran.
(3)    : kebebasan erserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat.
f.        Ps 28 F  : berkomunikasi dan mendapat informasi.
g.       Ps 28 G
(1)    : perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan , martabat, harta benda.
(2)    : bebas dari penyiksaan dan perlakuan merendahkan.
h.       Ps 28 H
(1)    : hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, lingkungan hidup yang baik.
(2)    : kemudahan dan perlakuan khusus, persamaan dan keadilan.
(3)    : jaminan social.
(4)    : hak milik pribadi
i.         Ps 28 I
(1)    : hidup, tidak disiksa, beragama, tidak diperbudak
(2)    : perlakuan diskriminatif.
(3)    : identitas budaya.
(4)    : pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara.
(5)    Melindungi HAM.
j.         Ps 28 J
(1)    : menghormati HAM.
(2)    : tunduk pada pembatasan, penghormatan atas hak dan kebebasan.

17.   AGAMA (Ps 29)
v  Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
v  Negara menjamin kemerdekaan memeluk agama dan beribadat.

18.   HANKAM NEGARA (Ps 30)
v  Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha hankamneg.
v  Usaha hankamneg: sistem hankam rakyat semesta.
v  TNI + POLRI à kekuatan utama.
v  Rakyat à kekuatan pendukung.
v  TNI à mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan dan kedaulatan.
v  POLRI à menjaga kamtibmas.

19.   PENDIDIKAN (Ps 31)
v  Tiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
v  Tiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
v  Anggaran pendidikan: min 20% APBN

20.   KEBUDAYAAN NASIONAL (Ps 32)
v  Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat mengembangkan budayanya.
v  Negara menghormati bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

21.   PEREKONOMIAN NASIONAL (Ps 33)
v  Perekonomian Indonesia: asas kekeluargaan.
v  Menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
v  SDA digunakan untuk kemakmuran rakyat.
v  Perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi.

22.   KESEJAHTERAAN SOSIAL (Ps 34)
v  Fakir miskin + anak terlantar dipelihara negara.
v  Negara mengembangkan sistem jaminan sosial.
v  Negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan + pelayanan umum.

23.   SIMBOL NEGARA (Ps 35-Ps 36 C)
v  Bendera               : Merah Putih
v  Bahasa                  : Bahasa Indonesia
v  Lambang              : Garuda Pancasila
v  Semboyan          : Bhinneka Tunggal Ika
v  Lagu                       : Indonesia Raya

24.   PERUBAHAN UUD (Ps 37)
v  Usul perubahan pasal UUD diajukan min 1/3 jumlah  anggota MPR.
v  Usul diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diubah beserta alasannya.
v  Persetujuan perubahan pasal UUD min 50% + 1 anggota MPR.
v  Khusus untuk bentuk NKRI tidak dapat diubah.

TAMBAHAN
a)       Amandemen I (19 Oktober 1999)
ð  Ps 5, 7, 9, 14, 15, 17, 20, 21
b)      Amandemen II (18 Agustus 2000)
ð  Ps 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, 36
c)       Amandemen III (19 November 2001)
ð  Ps 1, 3, 6, 11, 17, 23, 24
d)      Amandemen IV (11 Agustus 2002)
ð  Ps 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 29, 31, 32, 33, 34, 37
*dihafalin yang merah aja, biasanya pilihannya 4 jenis itu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SINONIM

Dalam tes verbal ini kemampuan dan kecakapan berbahasa baik penguasaan perbendaharaan kata, tata bahasa, maupun kemampuan memahami teks d...