1.
BENTUK DAN KEDAULATAN (Ps 1)
v
Indonesia negara kesatuan berbentuk republik.
v
Kedaulatan di tangan rakyat.
v
Indonesia Negara hukum.
2.
MPR (Ps
2-Ps 3)
v
Bersidang min 1x dalam 5 tahun.
v
Kewenangan:
·
Mengubah/menetapkan UUD.
·
Melantik presiden/wapres
·
Memberhentikan presiden/wapres dalam masa
jabatan
3.
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA (Ps 4-Ps 16)
v
Kewenangan presiden:
·
Mengajukan RUU ke DPR.
·
Menetapkan PP untuk menjalankan UU.
·
Menyatakan perang, membuat perdamaian,
perjanjian dengan negara lain => atas persetujuan DPR.
·
Menyatakan keadaan bahaya.
·
Mengangkat duta + konsul.
·
Menerima duta + konsul Negara lain => atas
pertimbangan DPR.
·
Memberi grasi + rehabilitasi => atas
pertimbangan MA.
·
Memberi amnesti + abolisi => atas
pertimbangan DPR.
·
Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan.
·
Membentuk dewan pertimbangan untuk memberi
masukan.
v
Tata cara pemilu:
·
Presiden/wapres dipilih dalam suatu pasangan
secara langsung oleh rakyat.
·
Calon presiden/wapres diajukan parpol/gabungan
parpol pesera pemilu.
·
Pilpres 1 putaran = capres/cawapres dapat suara
>50% pemilu + min 20% suara di tiap propinsi.
·
Pilpres 2 putaran = tidak memenuhi syarat 1
putaran, 2 pasangan teratas dipilih lagi lewat pemilu.
v
Masa jabatan presiden/wapres = 5 tahun + dipilih
sekali lagi (max 2 periode).
v
Pemberhentian presiden/wapres dalam masa
jabatan:
·
Pemberhentian dilakukan MPR atas usul DPR karena
terbukti melakukan pelanggaran hukum (pengkhianatan, korupsi, tindak pidana
berat lain, perbuatan tercela, tidak memenuhi syarat sebagai presiden/wapres).
v
Mekanisme pemberhentian presiden/wapres dalam
masa jabatan:
a.
Usul pemberhentian berasal dari DPR kepada MPR
yang kemudian diajukan ke MK untuk diperiksa apakah benar terjadi pelanggaran
hukum.
b.
Pengajuan permintaan DPR ke MK didukung min 2/3
anggota DPR dalam sidang paripurna.
c.
MK memeriksa max 90 hari setelah permintaan
diajukan oleh DPR.
d.
Jika ternyata terbukti bersalah, DPR mengadakan
sidang paripurna dan meneruskan usul pemberhentian presiden/wapres ke MPR.
e.
MPR mengadakan sidang max 30 hari.
f.
Keputusan MPR dalam paripurna harus didukung min
¾ anggota.
g.
Presiden/wapres diberi kesempatan menyampaikan
penjelasan dalam paripurna.
v
Penggantian presiden/wapres karena tidak mampu
menjalankan kewajiban (mangkat, berhenti, diberhentikan):
·
Presiden = digantikan wapres sampai akhir masa
jabatan.
·
Wapres = MPR mengadakan sidang memilih wapres
dari 2 calon yg diajukan presiden (max 60 hari).
·
Presiden + wapres = tugas kepresidenan
dilaksanakan oleh Menlu, Mendagri, Menhan secara bersama-sama. Max 30 hari MPR
mengadakan sidang untuk memilih presiden/wapres dari 2 pasang calon
presiden/wapres suara terbanyak pertama dan kedua pemilu sebelumnya (sampai
akhir masa jabatan).
4. PEMDA
(Ps 18-Ps 18 B)
v
NKRI -> propinsi -> kabupaten/kota =>
pemerintahan daerah.
v
Tugas: mengatur/mengurus sendiri pemerintahannya
menurut asas otonomi + tugas pembantuan.
v
Pemilihan legislatif daerah : dipilih dengan pemilu.
v
Pemilihan eksekutif daerah : dipilih secara demokratis.
v
Pemda menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali
urusan yang menurut UU adalah urusan pusat.
v
Pemda berhak menetapkan perda untuk melaksanakan
otonomi + tugas pembantuan.
v
Hubungan pusat-daerah memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah.
5. DPR
(Ps 19-Ps 22 B)
v
Dipilih melalui pemilu.
v
Bersidang min 1x setahun.
v
Kewenangan: membentuk UU
v
RUU yang diajukan pemerintah tidak mendapat
persetujuan bersama tidak boleh diajukan lagi.
v
Presiden mengesahkan RUU -> UU.
v
RUU yang sudah disetujui bersama tapi belum
disahkan presiden, 30 hari kemudian otomatis sah menjadi UU.
v
Fungsi: legislasi, anggaran, pengawasan.
v
Hak: angket, interpelasi, menyatakan pendapat,
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul/pendapat, imunitas.
v
Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU.
v
Jika RUU itu disetujui DPR tapi tidak disahkan
presiden, RUU tadi tidak boleh diajukan lagi.
v
Dalam hal memaksa, presiden berhak menetapkan PP
sebagai pengganti UU. Akan tetapi, PP tadi harus dapat persetujuan DPR pada
persidangan selanjutnya. Jika tidak, PP harus dicabut.
6. DPD
(Ps 22 C-Ps 22 D)
v
Dipilih dari tiap propinsi melalui pemilu.
v
Anggota DPD dari tiap propinsi jumlahnya sama
dan tidak > 1/3 jumlah anggota DPR.
v
Bersidang min 1x setahun.
v
Kewenangan:
·
Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah,
pengelolaan SDA, perimbangan keuangan pada DPR.
·
Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah,
pengelolaan SDA, perimbangan keuangan dan memberi pertimbangan pada DPR atas
RUU APBN, RUU pajak, RUU pendidikan,RUU agama.
·
Melakukan pengawasan pelaksanaan UU dan
menyampaikan hasil pengawasan ke DPR.
7. PEMILU
(Ps 22 E)
v
Asas pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, adil tiap 5 tahun sekali.
v
Pemilu memilih: anggota DPD, DPR, DPRD,
presiden/wapres.
v
DPR + DPRD à
parpol.
v
DPD à
perseorangan.
v
Dilaksanakan oleh KPU.
8. KEUANGAN
(Ps 23-Ps 23 D)
v
APBN ditetapkan tiap tahun dengan UU.
v
RUU APBN diajukan presiden dan dibahas bersama
dengan DPR memperhatikan pertimbangan DPD.
v
DPR tidak setuju RUU APBN, pakai APBN tahun
lalu.
v
Pasal:
·
23A : pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa.
·
23B : macam harga dan mata uang.
·
23C : hal-hal lain mengenai keuangan Negara.
·
23D : bank sentral.
9. BPK
(Ps 23 E-Ps 23 G)
v
Kewenangan: memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan Negara.
v
Hasil pemeriksaan diserahkan ke: DPR, DPD, DPRD
sesuai kewenangannya.
v
Anggota BPK dipilih DPR dan diresmikan presiden.
v
BPK berkedudukan di ibukota negara dan
perwakilan di tiap propinsi.
10. KEKUASAAN
KEHAKIMAN (Ps 24-Ps 25)
v
Suatu kekuasaan yang merdeka yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
v
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh: MA dan MK.
11. MA
(Ps 24 A)
v
Kewenangan:
·
Mengadili pada tingkat kasasi.
·
Menguji per-UU-an di bawah UU terhadap UU
(per-UU-an à
UU).
v
Badan peradilan di bawah MA:
·
Peradilan umum
·
Peradilan agama
·
Peradilan militer
·
PTUN
v
Calon hakim agung diusulkan KY ke DPR dan
ditetapkan presiden.
v
Ketua/wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim
agung.
12. KY
(Ps 24 B)
v
Kewenangan:
·
Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
·
Menjaga kehormatan, keluhuran, martabat, dan
perilaku hakim.
v
Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh
presiden atas persetujuan DPR.
13.
MK (Ps 24
C)
v
Kewenangan:
·
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
(putusannya bersifat final).
·
Menguji UU terhadap UUD 1945 (UU à UUD 1945).
·
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara
yang kewenangannya diberikan dalam UUD.
·
Memutuskan pembubaran parpol.
·
Memutuskan perselisihan hasil pemilu.
·
Memutuskan dugaan pelanggaran hukum yang
dilakukan presiden/wapres yang diajukan DPR.
v
Anggota MK 9 orang yang diajukan: (menggambarkan
trias politica)
·
3 orang oleh MA (yudikatif)
·
3 orang oleh DPR (legislatif)
·
3 orang oleh presiden (eksekutif)
v
Ketua/wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi.
14.
WILAYAH NEGARA (Ps 25 A)
v
NKRI adalah Negara kesatuan yang berciri
nusantara dengan wilayah yang batas dan haknya ditetapkan UU.
15.
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK (Ps 26-Ps 28)
v
Warga Negara: orang Indonesia asli + orang bangsa
lain yang disahkan UU sebagai warga negara.
v
Penduduk: WNI + WNA yang bertempat tinggal di
Indonesia.
v
Hak warga negara:
·
Ps 27 (1)
: bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
·
Ps 27 (2)
: berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·
Ps 27 (3)
: berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
·
Ps 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
16.
HAM (Ps
28 A-Ps 28 J)
a.
Ps 28 A : berhak untuk hidup.
b.
Ps 28
B
(1) :
membentuk keluarga, perkawinan yang sah.
(2) :
hak anak atas kelangsungan hidup dan perlindungan atas kekerasan.
c.
Ps 28
C
(1) :
mengembangkan diri
(2) :
memajukan diri, memperjuangkan hak kolektif.
d.
Ps 28 D
(1) :
kepastian hukum, perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) :
mendapat imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) :
memperoleh kesempatan yang sama.
(4) :
mendapat status kewarganegaraan.
e.
Ps 28 E
(1) : memeluk agama, beribadah, pendidikan,
pengajaran, tempat tinggal.
(2) :
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran.
(3) :
kebebasan erserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat.
f.
Ps 28 F : berkomunikasi dan mendapat informasi.
g.
Ps 28 G
(1) :
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan , martabat, harta benda.
(2) :
bebas dari penyiksaan dan perlakuan merendahkan.
h.
Ps 28 H
(1) :
hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, lingkungan hidup yang baik.
(2) :
kemudahan dan perlakuan khusus, persamaan dan keadilan.
(3) :
jaminan social.
(4) :
hak milik pribadi
i.
Ps 28 I
(1) :
hidup, tidak disiksa, beragama, tidak diperbudak
(2) :
perlakuan diskriminatif.
(3) :
identitas budaya.
(4) :
pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara.
(5) Melindungi
HAM.
j.
Ps 28 J
(1) :
menghormati HAM.
(2) :
tunduk pada pembatasan, penghormatan atas hak dan kebebasan.
17. AGAMA
(Ps 29)
v
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
v
Negara menjamin kemerdekaan memeluk agama dan
beribadat.
18. HANKAM
NEGARA (Ps 30)
v
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha hankamneg.
v
Usaha hankamneg: sistem hankam rakyat semesta.
v
TNI + POLRI à
kekuatan utama.
v
Rakyat à
kekuatan pendukung.
v
TNI à
mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan dan kedaulatan.
v
POLRI à
menjaga kamtibmas.
19. PENDIDIKAN
(Ps 31)
v
Tiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
v
Tiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
v
Anggaran pendidikan: min 20% APBN
20. KEBUDAYAAN
NASIONAL (Ps 32)
v
Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah
peradaban dunia dengan menjamin masyarakat mengembangkan budayanya.
v
Negara menghormati bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional.
21. PEREKONOMIAN
NASIONAL (Ps 33)
v
Perekonomian Indonesia: asas kekeluargaan.
v
Menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
v
SDA digunakan untuk kemakmuran rakyat.
v
Perekonomian nasional berdasar atas demokrasi
ekonomi.
22. KESEJAHTERAAN
SOSIAL (Ps 34)
v
Fakir miskin + anak terlantar dipelihara negara.
v
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial.
v
Negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
+ pelayanan umum.
23. SIMBOL
NEGARA (Ps 35-Ps 36 C)
v
Bendera :
Merah Putih
v
Bahasa :
Bahasa Indonesia
v
Lambang :
Garuda Pancasila
v
Semboyan :
Bhinneka Tunggal Ika
v
Lagu :
Indonesia Raya
24. PERUBAHAN
UUD (Ps 37)
v
Usul perubahan pasal UUD diajukan min 1/3
jumlah anggota MPR.
v
Usul diajukan secara tertulis dan ditunjukkan
dengan jelas bagian yang diubah beserta alasannya.
v
Persetujuan perubahan pasal UUD min 50% + 1
anggota MPR.
v
Khusus untuk bentuk NKRI tidak dapat diubah.
TAMBAHAN
a) Amandemen
I (19 Oktober 1999)
ð
Ps 5, 7, 9, 14, 15, 17, 20, 21
b) Amandemen
II (18 Agustus 2000)
ð
Ps 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, 36
c) Amandemen
III (19 November 2001)
ð
Ps 1, 3, 6, 11, 17, 23, 24
d) Amandemen
IV (11 Agustus 2002)
ð
Ps 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 29, 31, 32, 33, 34, 37
*dihafalin yang merah aja, biasanya
pilihannya 4 jenis itu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar