Minggu, 07 Oktober 2018

KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN

Konstitusi 

Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi.

Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi. 

Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi.

Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung”. Dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar.

Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara 

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli 

K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Herman Heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis 

Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb 

L. J. Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis. Sedangkan menurut Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama. 

Carl Schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu: 

a. Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu; 
  • Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
  • Konstitusi sebagai bentuk negara
  • Konstitusi sebagai faktor integrasi
  • Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara 
b. Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu:
  • Konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa
  • Konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya) 
c. Konstitusi dalam arti positif sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan 

d. Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya 

Tujuan Konstitusi 
  1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
  2. Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
  3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh. 
Nilai Konstitusi 
  1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik. 
Macam – Macam Konstitusi 

Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
  1. Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution) adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
  2. Konstitusi tidak tertulis/konvensi (non-dokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara, tidak bertentangan dengan UUD 1945, memperhatikan pelaksanaan UUD 1945. 
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
  1. Konstitusi politik adalah berisi tentang norma-norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
  2. Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu 
Bedasarkan sifat dari konstitusi dibagi menjadi:
  1. Flexible/luwes apabila konstitusi/UUD memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
  2. Rigid/kaku apabila konstitusi/UUD jika sulit untuk diubah. 
Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:

1. Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
  • Jaminan terhadap Ham dan warga Negara
  • Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental
  • Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan 
2. Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang:
  • Organisasi negara HAM
  • Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum
  • Cara perubahan konstitusi. 
3. Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
  • Pernyataan ideologis
  • Pembagian kekuasaan
  • Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia)
  • Perubahan konstitusi
  • Larangan perubahan konstitusi
Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat konstitusi memiliki syarat-syarat untuk dapat terjadi, yaitu:
  • Melinmdungi asas demokrasi
  • Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat
  • Untuk melaksanakan dasar negara
  • Menentukan suatu hukum yang bersifat adil 
Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan/ ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan. Sebagai hukum dasar dan Sebagai hukum yang tertinggi 

Perubahan konstitusi / UUD 

Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi. 

Keterkaitan Antara Dasar Negara dengan Konstitusi 

keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara 

Keterkaitan Konstitusi dengan UUD 

Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan 

Tata Perundang-Undangan 

Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah: 
  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
  3. Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
  5. Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SINONIM

Dalam tes verbal ini kemampuan dan kecakapan berbahasa baik penguasaan perbendaharaan kata, tata bahasa, maupun kemampuan memahami teks d...