Sistem ketatanegaraan Indonesia (menurut UUD 1945) tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa Indonesia.
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Trias Politica adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi 3, yaitu:
- Legislatif
- Eksekutif
- Yudikatif
Masing-masing kekuasaan tersebut diserahkan pada satu badan mandiri yang tidak dapat saling meminta pertanggungjawaban dan tidak dapat saling mempengaruhi.
Menurut UUD 1945, memang terjadi pemisahan kekuasaan negara yang masing-masing kekuasaan itu tadi berdiri sendiri-sendiri. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan/kewenangannya, suatu lembaga tidak terlepas/terpisah secara mutlak dengan lembaga lain.
Dengan kata lain, UUD 1945 tidak menganut ajaran pemisahan kekuasaan Trias Politica melainkan menganut asas pembagian kekuasaan. Hal ini ditunjukkan dengan hubungan kekuasaan di antara badan-badan kenegaraan yang ada.
UUD 1945 (pembagian kekuasaan)
Karakteristik:
- Tidak terlepas/terpisah secara mutlak
- Bisa saling mengawasi
Susunan organisasi Negara
- Sebelum perubahan UUD 1945
- Setelah perubahan UUD 1945
Tugas organisasi Negara
No
|
Organisasi
negara
|
Tugas
|
|
Sebelum
perubahan UUD 1945
|
Setelah perubahan UUD 1945
|
||
1.
|
MPR
|
v Pelaksana
kedaulatan rakyat
v Menetapkan
dan mengubah UUD
v Menetapkan
GBHN
v Memilih
presiden/wapres
|
v Mengubah/menetapkan
UUD
v Melantik
presiden/wapres
v Memberhentikan
presiden/wapres dalam masa jabatan
|
2.
|
Presiden
|
v Menyelenggarakan
pemerintahan
v Menetapkan
PP dan Perpu
v Memberikan
grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi
v Menyatakan
perang, membuat perdamaian, perjanjian dengan Negara lain
v Mengangkat
duta dan konsul
|
(sama)
Membatasi
beberapa kekuasaan presiden:
v Masa
jabatan max 2 periode
v Lebih
mempertimbangkan masukan DPR
v Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan ke DPR
|
3.
|
DPR
|
v Membentuk
UU (hanya memberikan persetujuan)
|
v Membentuk
UU (kewenangannya diperkuat, tidak hanya memberi persetujuan)
v Mempertegas
fungsi-fungsi DPR
|
4.
|
DPA
|
v Sebagai
badan penasehat presiden
v Memberi
jawaban atas pertanyaan presiden
v Mengajukan
usul pada pemerintah
|
(DPA dihapus)
|
5.
|
BPK
|
v Memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
v Menyampaikan
hasil pemeriksaan pada DPR
|
v Memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
v Hasil
pemeriksaan diserahkan ke: DPR, DPD, DPRD sesuai kewenangannya.
v Anggota
BPK dipilih DPR dan diresmikan presiden.
v BPK
berkedudukan di ibukota negara dan perwakilan di tiap propinsi.
|
6.
|
MA
|
v
Kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh
pemerintah
|
v Kekuasaan
kehakiman yang bebas dari pengaruh pemerintah
v Mengadili
pada tingkat kasasi
v Menguji
per-UU-an di bawah UU terhadap UU
|
7.
|
MK
|
(belum ada MK)
|
v
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
(putusannya bersifat final)
v
Menguji UU terhadap UUD 1945
v
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara
yang kewenangannya diberikan dalam UUD
v
Memutuskan pembubaran parpol
v
Memutuskan perselisihan hasil pemilu
v
Memutuskan dugaan pelanggaran hukum yang
dilakukan presiden/wapres yang diajukan DPR
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar