Rabu, 03 Oktober 2018

SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Sistem ketatanegaraan Indonesia (menurut UUD 1945) tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa Indonesia. 

Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Trias Politica adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi 3, yaitu:
  • Legislatif
  • Eksekutif
  • Yudikatif
Masing-masing kekuasaan tersebut diserahkan pada satu badan mandiri yang tidak dapat saling meminta pertanggungjawaban dan tidak dapat saling mempengaruhi.

Menurut UUD 1945, memang terjadi pemisahan kekuasaan negara yang masing-masing kekuasaan itu tadi berdiri sendiri-sendiri. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan/kewenangannya, suatu lembaga tidak terlepas/terpisah secara mutlak dengan lembaga lain.

Dengan kata lain, UUD 1945 tidak menganut ajaran pemisahan kekuasaan Trias Politica melainkan menganut asas pembagian kekuasaan. Hal ini ditunjukkan dengan hubungan kekuasaan di antara badan-badan kenegaraan yang ada.

UUD 1945 (pembagian kekuasaan) 

Karakteristik:
  • Tidak terlepas/terpisah secara mutlak
  • Bisa saling mengawasi 
Susunan organisasi Negara
  1. Sebelum perubahan UUD 1945
  2. Setelah perubahan UUD 1945
Tugas organisasi Negara

No
Organisasi negara
Tugas
Sebelum perubahan UUD 1945
Setelah perubahan UUD 1945
1.
MPR
v  Pelaksana kedaulatan rakyat
v  Menetapkan dan mengubah UUD
v  Menetapkan GBHN
v  Memilih presiden/wapres
v  Mengubah/menetapkan UUD
v  Melantik presiden/wapres
v  Memberhentikan presiden/wapres dalam masa jabatan
2.
Presiden
v  Menyelenggarakan pemerintahan
v  Menetapkan PP dan Perpu
v  Memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi
v  Menyatakan perang, membuat perdamaian, perjanjian dengan Negara lain
v  Mengangkat duta dan konsul
(sama)
Membatasi beberapa kekuasaan presiden:
v  Masa jabatan max 2 periode
v  Lebih mempertimbangkan masukan DPR
v  Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan ke DPR
3.
DPR
v  Membentuk UU (hanya memberikan persetujuan)
v  Membentuk UU (kewenangannya diperkuat, tidak hanya memberi persetujuan)
v  Mempertegas fungsi-fungsi DPR
4.
DPA
v  Sebagai badan penasehat presiden
v  Memberi jawaban atas pertanyaan presiden
v  Mengajukan usul pada pemerintah


(DPA dihapus)
5.
BPK
v  Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
v  Menyampaikan hasil pemeriksaan pada DPR
v  Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
v  Hasil pemeriksaan diserahkan ke: DPR, DPD, DPRD sesuai kewenangannya.
v  Anggota BPK dipilih DPR dan diresmikan presiden.
v  BPK berkedudukan di ibukota negara dan perwakilan di tiap propinsi.
6.
MA
v  Kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh pemerintah
v  Kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh pemerintah
v  Mengadili pada tingkat kasasi
v  Menguji per-UU-an di bawah UU terhadap UU

7.
MK






(belum ada MK)
v  Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (putusannya bersifat final)
v  Menguji UU terhadap UUD 1945
v  Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan dalam UUD
v  Memutuskan pembubaran parpol
v  Memutuskan perselisihan hasil pemilu
v  Memutuskan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan presiden/wapres yang diajukan DPR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SINONIM

Dalam tes verbal ini kemampuan dan kecakapan berbahasa baik penguasaan perbendaharaan kata, tata bahasa, maupun kemampuan memahami teks d...