Rabu, 03 Oktober 2018

KONSTITUSI DAN UUD 1945

A.    KONSTITUSI

1.      Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.

2.      Konstitusi ditinjau dari sisi etimologis:
a.       Inggris                   : constitution yang punya makna lebih luas dari UUD
b.      Latin                      : constituere yang berarti membuat sesuatu agar berdiri/mendirikan
c.       Perancis                 : constituer yang berarti membentuk
d.      Hukum Islam        : dustus yang berarti kumpulan faedah yang mengatur masyarakat
e.       Indonesia              : konstitusi à UUD

3.      Pengertian konstitusi menurut para ahli:
a.       K. C. Wheare
ð  konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
b.      Herman Heller
ð  konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
c.       Lasalle
ð  konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat.
d.      L.j Van Apeldoor
ð  konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
e.       Koernimanto Soetopawiro
ð  istilah konstitusi berasal dari bahasa Latin cisme yang berarti “bersama dengan” dan statute yang berarti “membuat sesuatu agar berdiri”. Jadi konstitusi berarti “menetapkan secara bersama”.

4.      Konstitusi merupakan naskah legitimasi paham kedaulatan rakyat. Naskah dimaksud merupakan kontrak sosial yang mengikat setiap warga dalam membangun paham kedaulatan rakyat. Konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah.

5.      Berlakunya konstitusi sebagai hukum dasar didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara menganut paham kedaulatan rakyat (demokratis), sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi.

6.      Suatu konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri, yaitu:
a.       Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
b.      Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
c.       Pembatasan pemerintahan.
d.      Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
v  Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika.
v  Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan.
v  Proses hukum.
v  Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.

7.      Urgensi konstitusi
ð  Eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara.

8.      Tujuan konstitusi
a.       Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak sewenang-wenang.
b.      Melindungi HAM.
c.       Sebagai pedoman penyelenggaraan negara.

9.      Nilai konstitusi
a.       Nilai normatif
ð  suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat.
b.      Nilai nominal
ð  suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. (beberapa pasal tertentu tidak berlaku bagi seluruh wilayah negara).
c.       Nilai semantik
ð  suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja, konstitusi digunakan sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

10.  Macam-macam konstitusi (menurut CF. Strong)
a.       Konstitusi tertulis
ð  aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Ct: Indonesia à UUD 1945
b.      Konstitusi tidak tertulis
ð  berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat-syarat konvensi adalah:
v  Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan Negara.
v  Tidak bertentangan dengan UUD.
v  Memperhatikan pelaksanaan UUD.
Ct: Inggris dan Israel à konstitusi berdasarkan yurisprudensi (tak tertulis)

11.  UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:
a.       Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.
b.      Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
c.       Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang.
d.      Suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

12.  Macam-macam konstitusi secara teoritis
a.       Konstitusi politik
ð  berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubunngan antarlembaga negara.
b.      Konstitusi sosial
ð  konstitusi yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.

13.  Macam-macam konstitusi berdasarkan sifatnya
a.       Fleksibel/luwes
ð  apabila konstitusi/UUD memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
b.      Rigid/kaku
ð  apabila konstitusi/UUD sulit untuk diubah.

14.  Unsur/substansi konstitusi
a.       Menurut Sri Sumantri
v  Jaminan terhadap HAM dan warga negara.
v  Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
v  Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
b.      Menurut Miriam Budiarjo
v  Adanya organisasi negara HAM.
v  Adanya prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
v  Adanya cara perubahan konstitusi.
c.       Menurut Koerniatmanto Soetopawiro
v  Pernyataan ideologis
v  Pembagian kekuasaan
v  Jaminan HAM
v  Perubahan konstitusi
v  Larangan perubahan konstitusi

15.  Syarat terjadinya konstitusi
a.       Adanya perlindungan atas asas demokrasi.
b.      Adanya kedaulatan rakyat.
c.       Adanya hukum yang adil.

16.  Kedudukan konstitusi
a.       Sebagai hukum dasar
b.      Sebagai hukum tertinggi
c.       Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan/ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.

17.  Keterkaitan antara dasar negara (Pancasila) dengan konstitusi (UUD 1945)
ð  keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara. (butir-butir Pancasila tertulis dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945)

18.  Perubahan konstitusi/UUD
Dalam sistem ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi, yaitu:
a.       Renewal (pembaharuan) à dianut di negara-negara Eropa Kontinental
ð  Perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan.
ð  Negara yang menganut: Belanda, Jerman, Perancis
b.      Amandement (perubahan) à dianut di negara-negara Anglo-Saxon
ð  Apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal.
ð  Negara yang menganut: Amerika Serikat, Indonesia

19.  Prosedur perubahan konstitusi menurut C.F. Strong:
a.       Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, tetapi menurut pembatasan-pembatasan tertentu.
b.      Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui suatu referendum.
c.       Perubahan konstitusi (di negara serikat) yangdilakukan oleh sejumlah negara bagian.
d.      Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.

20.  Keterkaitan konstitusi dengan UUD
a.       Dari segi bentuknya
v  Konstitusi        : tertulis dan tidak tertulis
v  UUD               : tertulis
 
b.      Dari segi sifatnya
v  UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.

21.  Paham konstitusionalisme
ð  Paham yang mengatur prinsip pembatasan kekuasaan. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu:
a.       Hubungan antara pemerintahan dengan warga negara.
b.      Hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain.
Karena itu, biasanya isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur tiga hal penting, yaitu:
a.       Menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara.
b.      Mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain.
c.       Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara.

22.  Sejarah lahirnya konstitusi RI
ð  Eksistensi UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia:
a.       Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Jepang membentuk BPUPKI pada 1 Maret 1945 dengan tugas utama menyusun UUD.
b.      UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei1945 sampai 16 Juni 1945 oleh BPUPKI yang diketuai Ir.Soekarno.
c.       Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama UUD 1945.
d.      Pada 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama kali yang hasilnya:
v  Penetapan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945.
v  Penetapan dan pengesahan UUD 1945.
v  Pemilihan presiden dan wapres.
v  Pembentukan Badan Komite Nasional sebagai pembantu presiden.
e.       Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar UUD 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap negara telah ada yaitu adanya:
v  Rakyat                   : Warga Negara Indonesia
v  Wilayah                 : dari Sabang sampai Merauke
v  Kedaulatan            : sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia
v  Pemerintah            : sejak terpilihnya presiden dan wakil presiden
v  Tujuan negara      : mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila
v  Bentuk negara       : negara kesatuan


B.    SEJARAH KONSTITUSI

No
Konstitusi
Periode
Bentuk negara
Bentuk pemerintahan
Sistem pemerintahan
Alasan penggantian
1.
UUD 1945
18 Agt 1945
s.d.
27 Des 1949
Kesatuan
Republik
Semi-parlementer


v  UUD seakan-akan hanya dijadikan alat agar negara Indonesia bisa merdeka sesegera mungkin (belum optimal diterapkan) karena bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada masa revolusi fisik untuk mempertahankan negara dari rongrongan penjajah yang tidak mau mengakui kemerdekaan Indonesia.
v  Terjadi ketidaksesuaian antara pelaksanaan sistem pemerintahan dengan sistem pemerintahan yang diatur (yang diterapkan sistem pemerintahan parlementer sementara yang diatur dalam UUD 1945 adalah sistem pemerintahan presidensiil).
2.
UUD RIS

(sementara)
27 Des 1949
s.d.
17 Agt 1950
Serikat
Republik
Parlementer
v  Bentuk negara serikat merupakan konsekuensi atas Konferensi Meja Bundar yang terpaksa diterima Indonesia.
v  Bentuk negara serikat merupakan siasat Belanda untuk memecah belah Indonesia.
v  Banyak negara bagian yang tidak mau tunduk sehingga kewibawaan pemerintah federal semakin berkurang.
v  Bentuk negara serikat dan penerapan UUD RIS sifatnya hanya sementara karena bangsa Indonesia menginginkan bentuk negara kesatuan.
3.
UUDS 1950

(sementara)
17 Agt 1950
s.d.
5 Jul 1959
Kesatuan
Republik
Parlementer
v  Tim yang merumuskan UUDS 1950 merasa kurang  representatif, sebagimana tim perumus UUD RIS 1949 sehingga UUDS 1950 hanya bersifat sementara sampai konstituante berhasil menyusun UUD baru.
v  Konstituante gagal membentuk UUD baru.
v  Situasi di tanah air sedang genting sehingga dikhawatirkan terjadi perpecahan bangsa.
4.
UUD 1945
5 Jul 1959
s.d.
1999
Kesatuan

Republik
Presidensial
v  Pada masa Orba, kekuasaan presiden sangat dominan.
v  Kekuasaan tertinggi yang seharusnya di tangan rakyat justru dipegang MPR.
v  Sebagian dari isi UUD 1945 dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan perpolitikan waktu itu kurang relevan sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
5.
UUD Negara Republik Indonesia 1945
1999
s.d.
sekarang
Kesatuan

Republik
Presidensial
v  Perubahan konstitusi dilakukan dengan amandemen yang sampai saat ini sudah dilakukan 4 kali.
v  Tidak ada penggantian UUD, tetapi UUD lebih supel terhadap perkembangan zaman dengan mengakomodasi perubahan pasal-pasal  UUD 1945 kecuali Pembukaan dan Pasal 1 ayat 1.


Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
v  Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
v  Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
v  Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
v  Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945

Kesimpulan:
Pada akhirnya, Indonesia memakai UUD 1945 sebagai konstitusi nya karena UUD dianggap paling cocok dan telah mencakup semua pemikiran-pemikiran rakyat. Selain itu, Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga konstitu­sionalisme. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, maka tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis bangunan Negara Republik Indonesia. Yang berubah adalah sistem dan institusi untuk mewujudkan cita-cita berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Hal ini sesuai dengan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka yang hanya dapat dijalankan dalam sistem yang demokratis dan bersentuhan dengan nilai-nilai dan perkembangan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SINONIM

Dalam tes verbal ini kemampuan dan kecakapan berbahasa baik penguasaan perbendaharaan kata, tata bahasa, maupun kemampuan memahami teks d...