A. KONSTITUSI
1.
Konstitusi adalah keseluruhan
peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara
mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.
2.
Konstitusi ditinjau dari sisi etimologis:
a. Inggris : constitution yang punya makna lebih luas dari UUD
b. Latin : constituere yang berarti
membuat sesuatu agar berdiri/mendirikan
c. Perancis : constituer yang berarti membentuk
d. Hukum Islam : dustus yang berarti kumpulan faedah yang
mengatur masyarakat
e. Indonesia : konstitusi à UUD
3.
Pengertian konstitusi menurut
para ahli:
a. K. C. Wheare
ð konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara
yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, memerintah dalam pemerintahan
suatu negara.
b. Herman Heller
ð konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak
hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
c. Lasalle
ð konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di
dalam masyarakat.
d. L.j Van Apeldoor
ð konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak
tertulis.
e. Koernimanto Soetopawiro
ð istilah konstitusi berasal dari bahasa Latin cisme yang berarti “bersama dengan” dan statute yang berarti “membuat sesuatu agar berdiri”. Jadi
konstitusi berarti “menetapkan secara bersama”.
4.
Konstitusi merupakan naskah
legitimasi paham kedaulatan rakyat. Naskah dimaksud merupakan kontrak sosial
yang mengikat setiap warga dalam membangun paham kedaulatan rakyat. Konstitusi dibuat atas dasar
kesepakatan bersama antara negara dan warga
negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak
terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah.
5.
Berlakunya konstitusi sebagai
hukum dasar didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang
dianut dalam suatu negara. Jika negara menganut paham kedaulatan rakyat
(demokratis), sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat. Jika yang berlaku
adalah paham kedaulatan raja, raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu
konstitusi.
6.
Suatu
konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki
prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri, yaitu:
a. Menempatkan warga negara sebagai
sumber utama kedaulatan.
b. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya
hak minoritas.
c. Pembatasan pemerintahan.
d. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan
negara yang meliputi:
v Pemisahan wewenang kekuasaan
berdasarkan trias politika.
v Kontrol dan keseimbangan
lembaga-lembaga pemerintahan.
v Proses hukum.
v Adanya pemilihan umum sebagai
mekanisme peralihan kekuasaan.
7.
Urgensi konstitusi
ð Eksistensi konstitusi dalam suatu
negara merupakan suatu keniscayaan karena dengan adanya konstitusi akan
tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam
menjalankan negara.
8. Tujuan konstitusi
a. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak sewenang-wenang.
b. Melindungi HAM.
c. Sebagai pedoman penyelenggaraan negara.
9.
Nilai konstitusi
a. Nilai normatif
ð suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi
mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga
nyata berlaku dalam masyarakat.
b. Nilai nominal
ð suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak
sempurna. (beberapa pasal tertentu tidak berlaku bagi seluruh wilayah negara).
c.
Nilai semantik
ð suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa
saja, konstitusi digunakan sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
10. Macam-macam konstitusi (menurut CF. Strong)
a. Konstitusi tertulis
ð aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara,
demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam
persekutuan hukum negara.
Ct: Indonesia
à UUD 1945
b. Konstitusi tidak tertulis
ð berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun
syarat-syarat konvensi adalah:
v Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik
penyelenggaraan Negara.
v Tidak bertentangan dengan UUD.
v Memperhatikan pelaksanaan UUD.
Ct: Inggris
dan Israel à konstitusi berdasarkan
yurisprudensi (tak tertulis)
11. UUD sebagai konstitusi tertulis
merupakan dokumen formal yang berisikan:
a. Hasil perjuangan politik bangsa di
waktu yang lampau.
b. Tingkat-tingkat tertinggi
perkembangan ketatanegaraan bangsa.
c. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang
hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan
datang.
d. Suatu keinginan, di mana
perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
12. Macam-macam konstitusi secara teoritis
a. Konstitusi politik
ð berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan
rakyat dengan pemerintah, hubunngan antarlembaga negara.
b. Konstitusi sosial
ð konstitusi yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis
negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin
dikembangkan bangsa itu.
13. Macam-macam konstitusi berdasarkan sifatnya
a. Fleksibel/luwes
ð apabila konstitusi/UUD memungkinkan untuk berubah sesuai dengan
perkembangan.
b. Rigid/kaku
ð apabila konstitusi/UUD sulit untuk diubah.
14. Unsur/substansi
konstitusi
a. Menurut
Sri Sumantri
v Jaminan
terhadap HAM dan warga negara.
v Susunan
ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
v Pembagian
dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
b. Menurut
Miriam Budiarjo
v Adanya
organisasi negara HAM.
v Adanya
prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
v Adanya
cara perubahan konstitusi.
c. Menurut
Koerniatmanto Soetopawiro
v Pernyataan
ideologis
v Pembagian
kekuasaan
v Jaminan
HAM
v Perubahan
konstitusi
v Larangan
perubahan konstitusi
15.
Syarat terjadinya konstitusi
a. Adanya
perlindungan atas asas demokrasi.
b. Adanya
kedaulatan rakyat.
c. Adanya
hukum yang adil.
16.
Kedudukan konstitusi
a. Sebagai
hukum dasar
b. Sebagai
hukum tertinggi
c. Dengan adanya UUD baik penguasa
dapat mengetahui aturan/ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
17.
Keterkaitan antara dasar negara (Pancasila)
dengan konstitusi (UUD 1945)
ð keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada
gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD
suatu negara. Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara
tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara. (butir-butir Pancasila tertulis
dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945)
18. Perubahan konstitusi/UUD
Dalam sistem ketatanegaraan modern,
paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi, yaitu:
a.
Renewal (pembaharuan) à dianut di negara-negara Eropa
Kontinental
ð Perubahan
konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara
keseluruhan.
ð Negara yang menganut: Belanda,
Jerman, Perancis
b.
Amandement (perubahan)
à dianut di negara-negara Anglo-Saxon
ð Apabila suatu konstitusi diubah, maka
konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut
merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal.
ð Negara yang menganut: Amerika
Serikat, Indonesia
19. Prosedur perubahan konstitusi
menurut C.F. Strong:
a. Perubahan konstitusi yang dilakukan
oleh pemegang kekuasaan legislatif, tetapi menurut pembatasan-pembatasan
tertentu.
b. Perubahan konstitusi yang dilakukan
oleh rakyat melalui suatu referendum.
c. Perubahan konstitusi (di negara
serikat) yangdilakukan oleh sejumlah negara bagian.
d. Perubahan konstitusi yang dilakukan
dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang
dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
20. Keterkaitan konstitusi dengan UUD
a. Dari segi bentuknya
v Konstitusi : tertulis
dan tidak tertulis
v UUD : tertulis
b. Dari segi sifatnya
v UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya
aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan
diselenggarakan.
21. Paham konstitusionalisme
ð Paham yang mengatur prinsip pembatasan kekuasaan.
Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain,
yaitu:
a. Hubungan antara pemerintahan dengan warga negara.
b. Hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan
yang lain.
Karena itu, biasanya isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur
tiga hal penting, yaitu:
a. Menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara.
b. Mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan
yang lain.
c. Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan
warga negara.
22. Sejarah
lahirnya konstitusi RI
ð Eksistensi UUD 1945 sebagai
konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya
diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia:
a. Latar belakang terbentuknya
konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji Jepang untuk memberikan
kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Jepang membentuk BPUPKI
pada 1 Maret 1945 dengan tugas utama menyusun UUD.
b. UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei1945
sampai 16 Juni 1945 oleh BPUPKI yang diketuai Ir.Soekarno.
c. Badan ini kemudian menetapkan tim
khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian
dikenal dengan nama UUD 1945.
d. Pada
18 Agustus 1945, PPKI mengadakan
sidangnya yang pertama kali yang hasilnya:
v Penetapan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945.
v Penetapan dan pengesahan UUD 1945.
v Pemilihan presiden dan wapres.
v Pembentukan Badan Komite Nasional sebagai pembantu presiden.
e. Dengan terpilihnya presiden dan
wakilnya atas dasar UUD 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai
sebuah negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap negara telah ada
yaitu adanya:
v Rakyat : Warga Negara Indonesia
v Wilayah : dari Sabang sampai Merauke
v Kedaulatan : sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia
v Pemerintah : sejak terpilihnya presiden dan wakil presiden
v Tujuan negara : mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila
v Bentuk negara : negara kesatuan
B. SEJARAH KONSTITUSI
No
|
Konstitusi
|
Periode
|
Bentuk
negara
|
Bentuk
pemerintahan
|
Sistem
pemerintahan
|
Alasan
penggantian
|
1.
|
UUD 1945
|
18
Agt 1945
s.d.
27
Des 1949
|
Kesatuan
|
Republik
|
Semi-parlementer
|
v UUD seakan-akan hanya dijadikan
alat agar negara Indonesia bisa merdeka sesegera mungkin (belum optimal
diterapkan) karena bangsa Indonesia
sedang dihadapkan pada masa revolusi fisik untuk mempertahankan negara dari
rongrongan penjajah yang tidak mau mengakui kemerdekaan Indonesia.
v Terjadi ketidaksesuaian antara pelaksanaan sistem pemerintahan
dengan sistem pemerintahan yang diatur (yang diterapkan sistem pemerintahan
parlementer sementara yang diatur dalam UUD 1945 adalah sistem pemerintahan
presidensiil).
|
2.
|
UUD RIS
(sementara)
|
27
Des 1949
s.d.
17
Agt 1950
|
Serikat
|
Republik
|
Parlementer
|
v Bentuk
negara serikat merupakan konsekuensi atas Konferensi Meja Bundar yang
terpaksa diterima Indonesia.
v Bentuk
negara serikat merupakan siasat Belanda untuk memecah belah Indonesia.
v Banyak negara bagian yang tidak mau tunduk sehingga kewibawaan
pemerintah federal semakin berkurang.
v Bentuk negara serikat dan penerapan UUD RIS sifatnya hanya
sementara karena bangsa Indonesia menginginkan bentuk negara kesatuan.
|
3.
|
UUDS 1950
(sementara)
|
17
Agt 1950
s.d.
5
Jul 1959
|
Kesatuan
|
Republik
|
Parlementer
|
v Tim yang merumuskan UUDS 1950 merasa kurang representatif, sebagimana tim perumus UUD
RIS 1949 sehingga UUDS 1950 hanya bersifat sementara sampai konstituante
berhasil menyusun UUD baru.
v Konstituante gagal membentuk UUD baru.
v Situasi di tanah air sedang genting sehingga dikhawatirkan
terjadi perpecahan bangsa.
|
4.
|
UUD 1945
|
5
Jul 1959
s.d.
1999
|
Kesatuan
|
Republik
|
Presidensial
|
v Pada
masa Orba, kekuasaan presiden sangat dominan.
v Kekuasaan
tertinggi yang seharusnya di tangan rakyat justru dipegang MPR.
v Sebagian dari isi UUD 1945 dipandang perlu disesuaikan dengan
perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan perpolitikan waktu itu kurang
relevan sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
|
5.
|
UUD Negara Republik Indonesia 1945
|
1999
s.d.
sekarang
|
Kesatuan
|
Republik
|
Presidensial
|
v Perubahan
konstitusi dilakukan dengan amandemen yang sampai saat ini sudah dilakukan 4
kali.
v Tidak
ada penggantian UUD, tetapi UUD lebih supel terhadap perkembangan zaman
dengan mengakomodasi perubahan pasal-pasal
UUD 1945 kecuali Pembukaan dan Pasal 1 ayat 1.
|
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD
1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum
dan Sidang Tahunan MPR:
v Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21
Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
v Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal
7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
v Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9
November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
v Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal
1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Kesimpulan:
Pada akhirnya, Indonesia memakai UUD
1945 sebagai konstitusi nya karena UUD dianggap paling cocok dan telah mencakup
semua pemikiran-pemikiran rakyat. Selain itu, Pancasila sebagai dasar-dasar
filosofis terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan kesepakatan pertama
penyangga konstitusionalisme. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, maka
tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis bangunan
Negara Republik Indonesia. Yang berubah adalah sistem dan institusi untuk
mewujudkan cita-cita berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Hal ini sesuai dengan
makna Pancasila sebagai ideologi terbuka yang hanya dapat dijalankan dalam
sistem yang demokratis dan bersentuhan dengan nilai-nilai dan perkembangan
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar