A. Indonesia Sebelum Kemerdekaan
1. Sejarah Nama Indonesia
a.
Sejarah Indonesia dimulai sejak zaman
prasejarah berdasarkan penemuan “Manusia Jawa”
v Lempeng Eurasia
v Lempeng Indo-Australia
v Lempeng Pasifik.
c.
Kerajaan Hindu (abad
ke-5)
Para
cendekiawan India telah menulis tentang Dwipantara atau kerajaan Hindu Jawa
Dwipa di pulau Jawa dan Sumatera sekitar 200 SM. Awal mula kerajaan Hindu di
Indonesia:
v Kerajaan Tarumanagara di Jawa Barat (dilanjutkan Kerajaan Sunda)
v Kerajaan Kutai di pesisir Sungai Mahakam, Kalimantan
d.
Kerajaan Budha (abad ke-7 hingga abad ke-14)
v Kerajaan
Sriwijaya di Palembang
ð Kerajaan
Sriwijaya menguasai daerah sejauh Jawa Barat dan Semenanjung
Melayu.
e.
Kerajaan Majapahit (Hindu) di Jawa Timur
(abad ke-14)
ð Patih Majapahit antara tahun 1331 hingga 1364, Gajah Mada berhasil
memperoleh kekuasaan atas wilayah yang kini sebagian besarnya adalah Indonesia
beserta hampir seluruh Semenanjung Melayu.
f.
Sejarah pemberian nama “Indonesia”
1)
Nan-hai
ð Menurut
catatan bangsa Tionghoa, kawasan kepulauan kita dinamai Nan-hai
atau Kepulauan Laut Selatan.
2)
Dwipantara
ð Diberikan
oleh bangsa India, nama yang diturunkan dari kata Sansekerta, dwipa,
yang berarti pulau dan antara yang berarti luar atau
seberang.
3)
Jaza’ir al-Jawi
ð Diberikan
oleh bangsa Arab yang berarti Kepulauan Jawa.
4) Nusantara
ð Sebutan Nusantara diberikan oleh seorang pujangga pada masa
Kerajaan Majapahit, terinspirasi atas kejayaan Kerajaan Sriwijaya dan
Majapahit.
5)
Insulinde
ð Diusulkan
oleh Eduard Douwes Dekker yang artinya “Kepulauan Hindia”
6)
Hindia Belanda/ Nederlandsch- Indie
ð Berasal dari bahasa latin indus dan nesos yang
berarti India dan pulau-pulau di Samudera India.
7)
Nusantara
ð Diusulkan
oleh Ernest Francois Eugene Douwes Dekker. Nusantara kini memiliki
arti yang baru yaitu “nusa di antara dua benua dan dua samudra”
8)
Hindia Timur/To-Indo
ð Nama
resmi yang dipakai pemerintah Jepang ketika menjajah Indonesia
9)
Indunesians/ Malayunesia
ð Diusulkan
oleh George Windsor Earl yang artinya “penduduk
Kepulauan Hindia”
10)
Indonesia
ð Digunakan
oleh Earl James Richardison Logan sebagai sinonim
untuk Kepulauan Hindia.
11)
Melayu Nusantara (Malaische
Archipel)
ð Digunakan oleh kalangan akademik Belanda yang enggan menyebut
“Indonesia”.
12) Indonesia
ð Tahun1900 nama “Indonesia” menjadi lebih umum di kalangan akademik
di luar Belanda dan golongan nasionalis Indonesia menggunakan nama Indonesia
untuk ekspresi politiknya.
ð Sarjana bahasa Indonesia pertama yang menggunakan nama “Indonesia”
adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) ketika ia mendirikan kantor
berita di Belanda dengan nama Indonesisch Pers-Bureau di tahun1913.
g. Bersatunya Nusantara
ð Kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram menunjukkan kejayaan
yang dimiliki wilayah Nusantara dan pada waktu itu sejarah mencatat bahwa
wilayah Nusantara berhasil dipersatukan dan mengalami kemakmuran yang dirasakan
seluruh rakyat.
ð Kerajaan Majapahit merupakan cikal bakal negara Indonesia. Gajah
Mada adalah Mahapatih Majapahit yang sangat disegani, dia lah yang berhasil
menyatukan Nusantara yang terkenal dengan“Sumpah Palapa” (sumpah yang
menyatakan tidak akanpernah beristirahat atau berhenti berpuasa
sebelumNusantara bersatu).
ð Sumpah Palapa yang dikemukakan Mahapatih Gajah Mada yang kemudian
setelah Majapahit berhasil menyatukan daerah-daerah di luar Jawa Dwipa menjadi
Patih Dwipantara atau Nusantara, pada jamannya merupakan visi globalisasi
Majapahit.
ð Bersatu dalamWawasan Nusantara dengan sesanti Bhinneka Tunggal Ika
yang mengandung arti beragam, tetapi sejatinya satu, yang seharusnya berada
dalam satu wadah.
ð Setelah wafatnya Gajah Mada, perlahan-lahan terjadi perpecahan di
Kerajaan Majapahit dengan ditandai lepasnya kerajaan-kerajaan yang semula
berada dalam kekuasaan Kerajaan Majapahit menjadi kerajaan-kerajaan kecil yang
berdiri sendiri dan Majapahit menuju kehancuran total.
ð Seiring dengan masuknya penjajah ke Nusantara, visi wawasan
nusantara Mahapatih Gajah Mada pada masa Majapahit benar-benar hancur.
2. Masa Penjajahan
a. Penjajahan Belanda
No.
|
Perang
perjuangan
|
Periode
|
Lokasi
|
Tokoh
|
1.
|
Perang Rakyat Maluku
|
1817
|
v Saparua
v Pulau-pulau lain
(Maluku)
|
v Pattimura (Thomas
Matulessi)
|
2.
|
Perang Paderi
|
1821 – 1827
|
v Bonjol (Sumatera
barat)
|
v Tuanku Imam Bonjol
(Peto Syarif/Mohammad Shahab)
|
3.
|
Perang Diponegoro
|
1825 – 1830
|
v Gua Selarong
v Banyumas
v Kedu
v Demak
v Surakarta
v Semarang
v Grogoban
v Rembang
v Madiun
|
v Pangeran Diponegoro
(Raden Mas Ontowiryo)
|
4.
|
Perang Puputan/Perang
Bali/Perang Buleleng
|
1846 – 1849
|
v
Buleleng (Bali)
|
v I Gusti Ngurah Rai
|
5.
|
Perang Banjar
|
1859 – 1862
|
v Banjarmasin
|
v Pangeran Antasari
|
6.
|
Perang Aceh
|
1873 – 1905
|
v
Aceh
|
v Teuku Umar
v Panglima Polim
v Teuku Cik Ditiro
v Cut Nyak Dien
v Cut Meutia
|
7.
|
Perang Tapanuli
|
1878 – 1907
|
v
Tapanuli (Sumatera Utara)
|
v
Sisingamangaraja XII
|
No
|
Organisasi/Gerakan
|
Dibentuk
|
Tempat
|
Tokoh
|
1.
|
Budi
Utomo
|
20 Mei
1908
|
Jakarta
|
v Dr. Wahidin
Sudirohusodo
v dr. Sutomo
|
2.
|
Sarekat
Dagang Islam
|
1911
|
Surakarta
|
v
Haji Samanhudi
|
3.
|
Sarekat
Islam
|
1912
|
Surabaya
|
v H. Oemar Said (H.O.S)
Cokroaminoto
|
4.
|
Muhammadiyah
|
18
November 1912
|
Yogyakarta
|
v K.H. Ahmad Dahlan
|
5.
|
Indische
Partij
|
25
Desember 1912
|
Bandung
|
Tiga Serangkai:
v Douwes Dekker
v Raden Mas Suwardi Suryaningrat/Ki
Hajar Dewantara
v Dr. Cipto
Mangunkusumo
|
6.
|
Indische
Vereeniging
|
Oktober
1908
|
Belanda
|
v Noto Suroto
|
7.
|
Perhimpunan Indonesia (PI)
|
1925
|
v Drs. Mohammad Hatta
v Mr. Ahmad Subardjo,
v Sukiman
v Ali Sastroamijoyo
v Sunaryo
v Sartono
v Iwa Kusumasumantri
|
|
8.
|
Pemuda Indonesia
|
20
Februari 1927
|
Bandung
|
v
Sartono
v
Sunaryo
v
Sutan Syahrir
v
Suwiryo
|
9.
|
Partai Nasional Indonesia (PNI)
|
4 Juli
1927
|
Bandung
|
v Ir. Soekarno
|
10.
|
Partai Indonesia
(Partindo)
|
30 April
1931
|
Bandung
|
v Mr. Sartono
v Ir. Sukarno
|
11.
|
Pendidikan Nasional
Indonesia (PNI Baru)
|
1931
|
v
Drs. Mohammad Hatta
v Sutan Syahrir
|
|
12.
|
Taman Siswa
|
3 Juli
1922
|
Yogyakarta
|
v R.M. Suwardi
Suryaningrat/Ki Hajar Dewantara
|
13.
|
Partai Indonesia Raya (Parindra)
|
1935
|
Surabaya
|
v dr. Sutomo
|
14.
|
Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindo)
|
24 Mei
1937
|
Jakarta
|
v Dr. Adnan Kapau Gani
v Mr. Sartono
v Mr. Wilopo
v Mr. Mohammad Husni
v Thamri
v Amir Syarifuddin
|
15.
|
Gabungan Politik
Indonesia (GAPI)
|
1939
|
Jakarta
|
v Sutarjo
Kartohadikusumo
|
b.
Penjajahan Jepang
No
|
Organisasi/Gerakan
|
Dibentuk
|
Tokoh
|
Tujuan
|
1.
|
Gerakan
Tiga A
|
29 April
1942
|
v Syamsudin
|
v Menggerakkan rakyat
Indonesia untuk mendukung Jepang melawan sekutu.
v Semboyan Gerakan Tiga
A:
Ø Nippon Pemimpin Asia
Ø Nippon Pelindung Asia
Ø Nippon Cahaya Asia
|
2.
|
PUTERA (Pusat Tenaga Rakyat)
|
9 Maret 1943
|
Empat serangkai:
v
M. Hatta
v
Ki Hajar Dewantara
v
Ir. Sukarno
v Mas Mansyur
|
Ø
Mengerahkan tenaga rakyat Indonesia guna membantu Jepang
berperang melawan Sekutu.
|
3.
|
Jawa Hokokai/Himpunan
Kebaktian
Jawa
|
8 Januari
1944
|
v
Orang-orang Jepang
v Ir. Sukarno
v Hasyim Ashari
|
Ø Menarik simpati
rakyat dengan memanfaatkan para tokoh Indonesia.
|
4.
|
Cuo Sangi In/Badan
Pertimbangan
Pusat
|
5
September 1943
|
v Ir. Sukarno
|
Ø
Mengajukan usul kepada pemerintah jepang.
Ø
Menjawab pertanyaan pemerintah Jepang mengenai masalah politik.
Ø Memberi saran
pemerintah Jepang mengenai tindakan yang perlu dilakukan.
|
5.
|
Masyumi
|
v
Mas Mansyur
v
Hasyim Asyari
|
Ø Untuk memikat
golongan Islam.
|
|
6.
|
Heiho/Pembantu
Prajurit
|
Ø Memanfaatkan pemuda Indonesia
menjadi prajurit Jepang.
|
||
7.
|
PETA/Pembela
Tanah Air
|
3 Oktober
1943
|
v Gatot Mangkupraja
|
Ø Memberi latihan
militer pemuda Indonesia untuk membantu tentara Jepang menghadapi serangan Sekutu.
|
B. INDONESIA SETELAH KEMERDEKAAN
1. Sejarah Konsep Negara Kesatuan
dalam Undang-Undang Dasar
No.
|
Peristiwa
|
Tanggal
|
Tokoh
|
Keterangan
|
1.
|
Pembentukan
BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai)
|
1
Maret 1945
|
v Ir. Soekarno
v Radjiman Wediodiningrat (ketua)
|
BPUPKI
merumuskan:
Ø Pernyataan Indonesia merdeka.
Ø Pembukaan UUD 1945.
Ø Batang tubuh UUD 1945.
|
2.
|
Pembentukan
PPKI (Dokuritsu Junbi Iinkai)
|
7
Agustus 1945
|
v Ir. Soekarno
v M. Hatta
v Radjiman
|
Ø Jepang menyerah pada sekutu setelah tragedi bom atom.
Ø Para tokoh dipanggil Jenderal Terauchi ke Dalat, Vietnam untuk
menerima kemerdekaan dari Jepang.
|
3.
|
Peristiwa
Rengasdengklok
|
16
Agustus 1945
|
v Ir. Soekarno
v M. Hatta
|
Ø Golongan muda mendesak Soekarno-Hatta untuk segera
memproklamasikan kemerdekaan.
Ø Perumusan naskah proklamasi di rumah Laksamana Maeda.
|
4.
|
Proklamasi
Republik Indonesia
|
17
Agustus 1945
|
v Ir. Soekarno
v M. Hatta
|
Ø Naskah proklamasi ditulis oleh Soekarno dan diketik oleh Sayuti
Melik.
|
5.
|
Sidang
I PPKI
|
18
Agustus 1945
|
-
|
Keputusan:
Ø Penetapan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945.
Ø Penetapan dan pengesahan UUD 1945.
Ø Pemilihan presiden dan wapres.
Ø Pembentukan Badan Komite Nasional sebagai pembantu presiden.
|
5.
|
Sidang
II PPKI
|
19
Agustus 1945
|
-
|
Keputusan:
Ø Penetapan 12 menteri untuk membantu tugas presiden.
Ø Membagi wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi.
|
6.
|
Perundingan Linggajati
|
25
Maret 1947
|
v Sutan Syahrir
(Indonesia)
v Van Mook (
Belanda) |
Hasil:
Ø
Belanda hanya mengakui kekuasaan RI atas Jawa, Sumatra, Madura.
Ø RI dan Belanda
bersama-sama membentuk Negara Indonesia Serikat dengan nama RIS.
Ø Indonesia-Belanda
akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
Ø Belanda harus segera
meninggalkan wilayah RI paling lama 1 Januari 1949
|
7.
|
Agresi Militer Belanda I
|
21 Juli 1947
|
-
|
Ø
Persengketaan setelah Perjanjian Linggajati. Belanda melancarkan
serangan besar-besaran ke wilayah RI.
Ø Belanda mendapat kecaman dari DK PBB yang memaksanya untuk
menghentikan agresi.
|
8.
|
Perjanjian Renville
|
17 Januari 1948
|
PBB membentuk KTN:
v
Wakil Indonesia: Richard Kirby (Australia)
v
Wakil Belanda: Paul van Zeeland (Belgia)
v
Penengah: Frank Graham (AS)
|
Hasil:
Ø Belanda hanya mengakui Yogyakarta sebagai wilayah RI.
Ø TNI harus hijrah ke RI.
Ø RI merupakan bagian dari RIS.
Ø Akan diadakan pemilu untuk membentuk dewan konstitusi RIS dalam
waktu dekat.
|
9.
|
Agresi Militer Belanda II
|
19 Desember 1948
|
v
Jenderal Sudirman
v
Syafruddin Prawiranegara.
|
Ø Belanda menduduki ibukota
RI, Yogyakarta.
Ø Presiden Soekarno mengirimkan
mandat kepada Syafruddin Prawiranegara, untuk membentuk Pemerintah Darurat RI
(PDRI) dengan ibukota Bukittinggi.
Ø Belanda mendapat
kecaman dari DK PBB dan memaksanya untuk kembali mengadakan perundingan.
|
10.
|
Serangan Umum 1 Maret 1949
|
1 Maret 1949
|
v
Kolonel Soeharto
v
Sri Sultan Hamengkubuwono IX,
v
Jenderal Sudirman
|
Ø
TNI melakukan serangan umum atas tentara Belanda yang menduduki
Yogyakarta.
Ø
TNI berhasil menguasai Yogyakarta selama 6 jam. Belanda keluar
dari Yogyakarta.
|
11.
|
Perjanjian Roem-Royen
|
7 Mei 1949
|
v
Moh. Roem (Indonesia)
v
Dr. Van Royen (Belanda)
|
Hasil:
Ø
Pasukan Belanda akan ditarik dari Yogyakarta.
Ø
Belanda menghentikan agresi militernya dan membebaskan semua tahanan
politik BA
Ø
Belanda menyetujui RI sebagai bagian NIS.
Ø
RI akan turut serta dalam KMB.
|
12.
|
Konferensi Meja Bundar (KMB)
|
23 Agustus-2
November 1949
|
v M. Hatta (Delegasi
RI)
v Sultan Hamid II
(Delegasi BFO)
v Van Maarseveen
(Delegasi Belanda)
|
Hasil:
Ø
Belanda mengakui RIS sebagai negara yang berdaulat dan merdeka.
Ø
Penyerahan kedaulatan Desember 1949.
Ø
RIS dan Belanda akan tergabung dalam Uni Indonesia-Belanda.
Ø
Kedudukan RIS dan Kerajaan Belanda sejajar.
Ø
RIS akan mengembalikan semua hak milik dan membayar
hutang-hutang Belanda setelah tahun 1942 sebesar 4,3 milyar gulden.
Ø
Status Irian Barat akan dibicarakan setahun setelah pengakuan
kedaulatan.
|
13.
|
Pembentukan RIS dan
Pengakuan Kedaulatan
|
Pembentukan RIS:
16 Desember 1949
Pengakuan
Kedaulatan di Belanda dan Indonesia: 27
Desember 1949
|
v Presiden RIS: Ir.
Soekarno
v
Perdana Menteri RIS: Drs. Moh. Hatta
v
Presiden RI: Mr. Asaat
|
Ø
Pengakuan kedaulatan di Belanda:
Ratu Yuliana dan PM
Willem Drees à Drs. Moh. Hatta
Ø
Pengakuan Kedaulatan di Indonesia:
A.H.J. Lovink à Sri
Sultan Hamengkubuwono
IX
Ø
Sejak 27 Desember 1949, Belanda resmi mengakui kemerdekaan dan kedaulatan
Indonesia.
|
v Ancaman Disintegrasi Bangsa
No
|
Organisasi
|
Daerah
|
Tokoh
|
Latar Belakang
|
Penyelesaian
|
1.
|
PKI
|
Madiun
|
·
Muso
·
Semaun
·
Dharsono
·
Amir
Syarifuddin
|
v Ingin mengubah dasar negara Pancasila
menjadi komunis.
|
v Muso ditembak mati.
v Semaun dan Dharsono lari ke Rusia.
v Amir Syarifuddin dan tokoh PKI
dapat ditangkap dan dapat dijatuhi hukuman mati
|
2.
|
DI/TII
|
Jawa Barat
|
·
Kartosuwiryo
|
v Tidak setuju dengan perjanjian
Renville.
v Ingin menyingkirkan Pancasila sebagai
dasar negara.
v Ingin mendirikan Negara Islam
Indonesia.
|
v
Melakukan
Operasi Militer taktik pagar besi menggunakan ratusan ribu tenaga rakyat
untuk mempersempit ruang gerak.
v
Kartosuwiryo
berhasil ditangkap oleh Pasukan Siliwangi.
|
3.
|
DI/TII
|
Jawa Tengah
|
·
Amir Fatah
·
Kyai Sumolangu
|
v Mengurus penggabungan laskar-laskar
masuk ke dalam TNI
|
v
Dilakukan
Operasi Guntur, pada tahun 1954 gerombolan dapat dicerai-beraikan
|
4.
|
DI/TII
|
Sulawesi Selatan
|
v Abdul Kahar Muzakar
|
v Ingin menduduki jabatan sebagai
pemimpin APRIS
v Menuntuk agar Komando Gerilya Sulawesi
Selatan dimasukkan dalam APRIS dengan nama Brigade Hasanuddin.
|
v Dilakukan penyergapan oleh pasukan
TNI dan Kahar Muzakar tertembak mati
|
5.
|
DI/TII
|
Aceh
|
v Daud Beureuh
|
v Status keistimewaan Aceh diturunkan
menjadi karesidenan.
|
v
Dihentikan dengan jalan Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh (MKRA).
|
6.
|
DI/TII
|
Kalimantan Selatan
|
v
Ibnu Hajar
|
v Terjadi pemberontakkan kesatuan
masyarakat tertindas
|
v
Melakukan
operasi militer ke Kalimantan Selatan dan berhasil menangkap Ibnu Hajar yang
akhirnya dihukum mati.
|
7.
|
APRA (Angkatan Perang Ratu Adil)
|
Bandung
Sulawesi Selatan
|
v
Kapten Raymond Westerling
v
Sultan Hamid II
|
v Menuntut pemerintahan RIS dan Negara
Pasundan mengakui APRA sebagai tentara Negara Pasundan.
v Menuntut Negara Pasundan tidak dilebur
ke dalam NKRI.
v Melakukan kudeta terhadap Soekarno
v Melancarkan ancaman pembunuhan pejabat
negara.
|
v Westerling melarikan diri ke luar
negeri.
v Sultan
Hamid II berhasil ditangkap pada tanggal 4 April 1950
|
8.
|
Pemberontakan APRIS
|
Sulawesi Selatan
|
v
Andi Aziz
|
v Menolak kedatangan TNI ke Sulsel
karena suasana tidak aman dan terjadi demonstrasi pro kontra negara federasi.
|
v Andi Aziz diultimatum 4x24 jam untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
v Andi Aziz terlambat melapor sehingga ia ditangkap dan dipenjara
14 tahun
|
9.
|
RMS (Republik Maluku Selatan)
|
Maluku Selatan
|
v
Dr. CRS Soumkil
|
v Tidak puas dengan terjadinya
proses kembali ke NKRI.
v Ingin mendirikan Republik Maluku
Selatan pada 25 April 1950.
|
v Pemberontakan berhasil ditumpas dengan
dibayar oleh gugurnya Letkol Slamet Riyadi, Letkol Sudiarto, Mayor Abdullah.
v Soumokil dapat di tangkap dan
jatuhi hukuman mati.
|
10.
|
PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik
Indonesia)
|
Sumatera
|
v Kolonel Ahmad Husen
|
v Beberapa daerah merasa diperlakukan tidak adil
pascapemilu I
v Keinginan adanya otonomi yang luas
|
v Operasi militer terbesar yang dipimpin
AE Kawilarang berhasil kembali menguasai daerah.
|
11.
|
PERMESTA (Piagam Perjuangan Rakyat Semesta)
|
Sulawesi Utara
|
v DJ Somba
v Kolonel Ventje Sumual
|
v Masyarakat di Manado tidak puas
dengan keadaan ekonomi
|
v Operasi militer untuk merebut kembali
daerah yang sempat dikuasai PERMESTA
|
12.
|
G 30 S/PKI
|
Jakarta
|
v DN Aidit
|
v
Ingin mengganti Pancasila dengan Komunis-Marxis.
|
v
Menginsyafkan kesatuan-kesatuan yang dimanfaatkan PKI.
v
Merebut kantor besar RRI dan Telkom yang dipimpin Kolonel Sarwo Edhy
Wibowo.
v
Gerakan pembersihan tokoh-tokoh PKI.
v
Menyatakan PKI sebagai partai terlarang.
v
Pembubaran PKI (era Soeharto).
|
v Kabinet Masa Demokrasi Liberal
No.
|
Nama Kabinet
|
Periode
|
Pemimpin Kabinet
|
Prestasi
|
Sebab Jatuh
|
1.
|
Kabinet Natsir
|
6 Sept
1950
---------------
21 Mar
1951
|
M. Natsir
|
v Mulai berlangsung perundingan masalah
Irian Barat.
|
v
Masalah Irian Barat buntu.
v
Banyak pemberontakan di dalam negeri (DI/TII).
v
Adanya mosi tidak percaya.
|
2.
|
Kabinet Sukiman
|
27 Apr 1951
---------------
3 Apr 1952
|
Sukiman Wiryosanjoyo
|
v Meningkatkan keamanan dan ketenteraman
masyarakat
|
v
Adanya pertukaran Nota Keuangan antara Menlu Indonesia-Dubes AS sebagai
bagian dari MSA.
v
Masalah
Irian barat belum juga teratasi
|
3.
|
Kabinet Wilopo
|
3 Apr 1952
---------------
3 Jun 1953
|
Mr. Wilopo
|
v -
|
v
Gerakan separatis di Sumatera dan Sulawesi.
v
Peristiwa 17 Oktober.
v
Peristiwa Tanjung Morawa.
v
Krisis ekonomi
|
4.
|
Kabinet Ali I
|
31 Jul 1953
---------------
12 Agt 1955
|
Ali Sastroamijoyo
|
v Persiapan pemilu parlemen 29 Sep 1955.
v Mengadakan KAA 1955 di Bandung
|
v
Kemelut di tubuh TNI AD (pergantian KSAD).
v
Masalah keamanan di daerah belum tuntas.
v
Keadaan ekonomi memburuk.
v
Kepercayaan rakyat pada pemerintah memudar.
v
Konflik PNI dan NU.
|
5.
|
Kabinet Burhanuddin Harahap
|
12 Agt 1955
---------------
3 Mar 1956
|
Burhanuddin Harahap
|
v Menyelenggarakan pemilu demokratis
pertama:
·
Parlemen (29 Sep 1955)
·
Konstituante (15 Des 1955)
v Pembubaran Uni Indonesia-Belanda.
v Pemberantasan korupsi.
v Hubungan baik dengan TNI AD.
v Menyelesaikan kemelut di TNI AD.
|
v
Pemilu
tidak menghasilkan dukungan yang cukup terhadap kabinet sehingga kabinet
jatuh.
v
Banyaknya
mutasi di lingkungan pemerintahan.
|
6.
|
Kabinet Ali II
|
20 Mar 1956
---------------
4 Mar 1957
|
Ali Sastroamijoyo
|
v Pembatalan KMB.
v Pemulihan keamanan dan ketertiban
masyarakat.
v Melaksanakan keputusan KAA.
|
v Timbul gerakan anti-Cina.
v Muncul gerakan separatis di daerah
(PRRI dan PERMESTA).
v Krisis ekonomi makin parah.
v Perpecahan Masyumi dan PNI.
v Mundurnya sejumlah menteri dari
Masyumi.
|
7.
|
Kabinet Juanda
|
9 Apr 1957
|
Ir. Juanda
|
v Mengatur kembali batas perairan
nasional Indonesia melalui Deklarasi
Djuanda.
v Terbentuknya Dewan Nasional.
v Mengadakan Musyawarah Nasional untuk meredakan gejolak di daerah.
v Diadakan Musyawarah Nasional
Pembangunan untuk mengatasi masalah krisis.
|
v
Kegagalan menghadapi pergolakan di daerah.
v
Krisis ekonomi makin parah.
v
Terjadinya upaya pembunuhan pada Ir. Soekarno (Peristiwa Cikini)
|
2. Konsep Negara Kesatuan Menurut UUD 1945
a. Butir-butir dalam UUD 1945 menyatakan:
v Pengukuhan keberadaan Indonesia sebagai Negara kesatuan (Pasal 1
ayat 1).
v Menghilangkan keraguan terhadap pecahnya NKRI.
v Memperkuat prinsip negara kesatuan dan tidak sedikit pun
mengubahnya menjadi negara federal.
v Mendorong pelaksanaan otonomi daerah sebagai bagian tak
terpisahkan dari Negara kesatuan.
v Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
b. Asal usul Indonesia sebagai negara kesatuan
v Pasal 1 ayat 1 UUD dirumuskan oleh PPKI yang merupakan tekad
bangsa Indonesia sejak Sumpah Pemuda 1928. Hal itu merupakan cita-cita luhur
para pendiri bangsa.
v Negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal
berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide
persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang
(dasar pemikiran).
c. Karena sifatnya yang supel (fleksibel), UUD 1945 memungkinkan
untuk diubah pasal-pasalnya mengikuti perkembangan zaman, kecuali:
v Pembukaan UUD 1945.
v Bentuk NKRI sebagai Negara kesatuan berbentuk republik (Pasal 1
ayat 1).
d. Mengapa Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah?
ð Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar dalam berdirinya bangsa
Indonesia dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan dan
dijadikan pedoman.
e. Mengapa Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 tidak boleh diubah?
ð Pasal tersebut merupakan naskah asli yang tidak dilakukan
perubahan karena merupakan bagian dari komitmen MPR untuk tetap mempertahankan
Negara Kesatuan dalam bentuk Negara Republik Indonesia sehingga pasal ini
mengayomi pula keberadaan pasal-pasal selanjutnya dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
f.
Mengapa Indonesia
mempertahankan bentuk Negara kesatuan?
ð Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari
pertimbangan bahwa UUD 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia ini
bersatu, baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal UUD 1945
yang langsung menyebutkan tentang NKRI.
ð Prinsip kesatuan dalam NKRI dipertegas dalam alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
g. Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan dibagi atas
bukan terdiri atas. Kalimat “dibagi atas” menunjukkan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia tersebut adalah satu, setelah itu baru kemudian
dibagi atas daerah-daerah, sehingga Negara Kesatuan tidak bisa dipisahkan satu
sama lain.
h. NKRI memberikan tempat dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat
berserta hak-hak tradisionalnya yang memang sudah ada sejak lama bahkan
masih hidup di tengah-tengah masyarakat setempat. Pengakuan dan penghormatan
negara tersebut justru dalam rangka
memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
i.
Sebagai negara kepulauan
berciri Nusantara,
wilayah perairan Indonesia meliputi batas laut teritorial, batas landas
kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif seperti yang telah disepakati dalam
Hukum Laut Internasional tahun 1982.
1) Batas
Laut Teritorial
ð Suatu batas laut yang ditarik dari
sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar adalah garis
khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di
Indonesia. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan
sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah
Indonesia.
2) Batas
Landas Kontinen
ð Dasar laut yang jika dilihat dari
segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau
benua. Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari 150 meter. Batas landas
kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling
jauh adalah 200 mil.
3) Batas
Zona Ekonomi Eksklusif
v Deklarasi Juanda (13 Desember 1957)
“Laut sebagai pemersatu bangsa”
ð Batas perairan wilayah Indonesia
adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau sampai titik terluar.
v Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ð Wilayah laut sejauh 200 mil dari
pulau terluar saat air surut. Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala
kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar
laut, dan di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun
sumber daya laut lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar