Sistem Pemerintahan Berbagai Negara
Berbicara tentang sistem pemrintahan berarti membicarakan tentang mekanisme pertanggung jawaban dalam pelaksanaan pemerintahan. Pada garis besarnya, sistem pemerintahan yang dilakukan
pada Negara demokrasi diklasifikasikan ke dalam sistem pemrintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial.
pada Negara demokrasi diklasifikasikan ke dalam sistem pemrintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Adalah sistem pemerintahan yang mana tugas-tugas pemerintahannya dipertanggung jawabkan oleh perdana menteri (pimpinan kabinet) .
Dalam pemerintahan parlementer, eksekutif parlementer terikat pada legislatif. Kabinet dibentuk merupakan cerminan kekuatan politik dalam badan legislatif yang mendukungnya. Dalam sistem pemrintahan parlementer, apabila parlemen beranggapan kabinet telah melakukan penyelewengan terhadap berbagai kebijakan – kebujakan yang telah disepakati bersama dan tidak mampu dipertanggung jawabkan maka parlemen dapat membubarkan kabinet melalui mosi tidak percaya. Untuk mengimbangi hal itu pemerintah dapat membubarkan parlemen apabila parlemen tidak mewakili kehendak rakyat. Untuk mengisi dan membentuk parlemen baru biasanya diikuti dengan pemilihan umum.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Adalah sistem pemerintahan yang tugas eksekutifnya dijalankan dan dipertanggung jawabkan oleh presiden.
Dalam sistem presidensial kelangsungan masa jabatan eksekutif tidak tergantung pada badan legislatif. Presiden yang bertindak sebagai eksekutif mempunyai masa jabatan tertentu dan pasti. Legislatif tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan presiden karena lemahnya dukunngan politik/karena ketidak efektifitas kinerja pemerintahan. Presiden hanya mungkin diberhentikan ditengah masa jabatannya jika dia terbukti melanggar konstitusi.
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Sistem Pemerintahan Parlementer mempunyai ciri-ciri yaitu:
- Perdana mentri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
- Pembentukan cabinet didasarkan pada kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen
- Para anggota cabinet mungkin seluruhnya atau sebagiannya merupakan anggota parlemen
- Kabinet dapat dijatuhkan setiap saat oleh parlemen dan sebaliknya kepala Negara dengan saran perdana mentri dapat membubarkan parlemen dan pemerintah mengadakan pemilihan umum
- Lama masa jabatan kabinet tidak dapat ditetukan dengan pasti
- Kedudukan kepala Negara tidak dapat diganggu gugat / diminta pertanggung jawaban atas jalannya pemerintahan
Sistem Pemerintahan Presidensial mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Presiden selain mempunyai kekuasaan sebagai kepala Negara juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan
- Presiden tidak dapat membubarkan pemengang kekuasaan legislatif
- Masa jabatan presiden dan pemegang kekuasaan legislatif dipilih untuk masa jabatan yang tetap
- Presiden dibantu oleh mentri-mentri Negara yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden
- Presiden dan para mentri tidak bertanggung jawab pada parlemen (DPR)
Induk Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial serta pengaruhnya terhadap Negara lain di Dunia
Dalam dunia internasional negara-negara saling berhubungan melalui berbagai bidang seperti ekonomi, pertahanan keamanan maupun budaya menjadi gelanggang untuk menjalin hubungan internasional. Dalam konteks tersebut negara-negara besar membawa pengaruhnya baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap negara-negara lain yang pernah menjadi daerah jajahannya atau pernah berada dibawah perlindungannya.
Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pemerintahan suatu negara adalah sebagai berikut;
1) Faktor sejarah
Dari perjalanan sejarah dunia kita cermati bahwa terdapat beberapa sebab kemunculan suatu Negara baru. Terjadinya revolusi, invasi dan penaklukan. Contoh proses terbentuknya suatu Negara;
- penyerahan (cessie)
- pencaplokan / penguasan (anexatie)
- pemisahan (separatise)
Contoh Negara merdeka baru yang memiliki keterkaitan sejarah dengan negara lain sehingga terpengaruh terhadap sistem pemerintahan yang digunakan.
Negara Induk
|
Negara Merdeka Baru
|
Sistem Pemerintahan
|
Perancis
|
Kamerun
Chad
Kaledonia Baru
Kamboja
Republik Afrika Tengah
Aljazair
Burundi
|
Parlementer
|
Inggris
|
Kanada
Afrika Selatan
Selandia Baru
Australia
India
|
Parlementer
|
Rusia
|
Kuba
Korea Utara
Vietnam
RRC
Ukraina
Bulgaria
|
Presidensial
|
Amerika
|
Filipina
|
Presidensial
|
Spanyol
|
Argentina
Bolivia
Chili
Ekuador
Guatemala
|
Presidensial
|
2) Faktor Ideologi
Diantara ideologi yang berkembang didunia, tiga yang disebut besar yang dipraktekkan diberbagai Negara yaitu:
- fasisme
- liberalisme
- komunisme
Beberapa contoh Negara yang terpangaruh oleh persebaran ideologi yaitu:
Negara Induk
|
Negara
dalam hubungan ideologi
|
Sistem
Pemerintahan
|
Amerika Serikat
|
Ingggris
Perancis
Italia
Kanada
Australia
Jerman
Korea Selatan
dll
|
Presidensial atau Perlementer dengan lebih dari satu
partai
|
Uni Soviet
|
Yugoslavia
Rumania
Cekoslowakia
Bulgaria
Cina
Kuba
Korea Utara
Vietnam
dll
|
Presidensi
|
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Pelaksanaan pemerintahan diindonesia mengalami dinamika yang unik. Pada awal kemerdekaan Indonesia sempat menerapkan sistem pemerintahan parlementer namun perseteruan politik mengakibatkan kegagalan cabinet untuk dapat bekerja dengan baik. Setelah presiden Sukarno mengeluarkan dekrit yang antara lain menyatakan kembali ke UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia kembali ke presiden sialisme. Dalam prakteknya baik pada masa Sukarno ataupun Suharto, presiden mendominasi panggung politik Indonesia.
Dinamika pelaksanaan sistem pemerintahan Negara Indonesia, kelebihan dan kelemahannya pada saat berlakunya UUD 1945
Berdasarkan pada perkembangan dan pelaksanaan ketatanegaraan RI maka sistem pemerintahan Negara Indonesia pernah dipraktekkan sistem pemerintahan parlamenter.
Sesuai dengan ketentauan yang tercantum Dalam UUD 1945 bahwa sistem pemerintahannya adalah presidensial.
- Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.hal ini mengandung arti bahwa presiden RI merupakan satu-satunya lembaga Negara yang memegang kekuasaan pemerintah”.
- Pasal 17 UUD 1945 menyatakan bahwa: (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara, (2) Menteri-menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
- Penjelasan umum UUD 1945 mengenai sistem pemerintahan Negara yang berbunyi “ menteri-menteri Negara adalah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Namun setelah amendemen penjelasan umum UUD 1945 sudah dihapus.
- Penjelasan umum UUD 1945 mengenai sistem pemerintahan Negara yang berbunyi “ presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara tertinggi dibawah MPR”. Namun setelah amendemen penjelasan umum UUD 1945 sudah dihapus.
Kelebihan sistem pemerintahan presidensial antara lain:
Pada saat (5 juli 1959 sampai dengan 1968) walaupun terjadi krisis politik situasi kehidupan masih dapat dikuasai dan terkendali. Keberanian pemerintah mengambil langkah-langkah politik untuk mempertahankan irian jaya menjadi bagian wilayah Negara kesatuan RI merupakan prestasi bagi Indonesia.
Kelemahannya adalah :
Belum berhasil melaksanakan pembangunan ekonomi sehingga tingkat kehidupan ekonomi masyarakat rendah dan pemerintah telah melakukan langkah-langkah konstitusional dan pembangunan disegala bidang.
Sebagaimana diuaraikan diatas bahwa Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer yaitu ketika dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 14 november 1945 yang dilanjutkan dengan berlakunya konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950.
Beberapa kelebihan dari sistem pemerintahan parlamenter yang pernah diterapkan diindonesia antara lain:
Kuatnya lembaga legislatif dalam mengawasi (mengontrol) kebijakan pemerintah sehingga pemerintah tidak berani melakukan tindakan yang menyimpang dari ketentuan yang telah diterapkan. Sistem parlamenter mendorong timbulnya partai politik sebagai wadah penyalur aspirasi masyrakat yang dapat menumbuh kembangkan politik yang demokratis.
Adapun kelemahan dari sistem pemerintahan parlementer yang berlaku diindonesia yaitu sering terjadi pergantian kbinet yang berakibat program pemerintah tidak dapat terselesaikan sehingga memicu ketidakpuasan rakyat, dari sinilah kemudian muncul ekses yang berwujud pergolakan atau pemberontakan yang kita kenal dengan pergerakan ataupun ekstrimis.
Sikap positif WNI yang baik terhadap pelaksanaan sistem pemerintahan Negara
Dalam menetukan sikap terhadap pelaksanaan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia, kita seharusnya mengembalikan pada landasan kehidupan bernegara yaitu pancasila sebagai landasan ideologi dan UUD Negara RI 1945 sebagai landasan konstitusional
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
Setiap bangsa dan Negara tentu memilki ideologi begitu pula dengan Indonesia memiliki ideologi yaitu pancasila. Ideologi pancasila senantiasa menjadi landasan cita-cita untuk membangun kehidupan bermasyarakat dan bernegara menjadi lebih maju dan lebih baik
UUD Negara RI 1945 sebagai landasan konstitusional
UUD Negara RI 1945 sebagai landasan konstitusional mengandung artibahwa dalam segala penyelenggaraan pemerintah Negara harus berlandaskan pada Negara RI 1945.
Sikap yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintah negara:
- Tetap menjaga tegaknya Negara kesatuan RI
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
- Pemerintahan yang demokratis
- Pembagian kekuasaan
- Kekeluargaan dan gotong royong
- Keterbukaan (transparan)
- Mewujudkan kesejahteraan sosial
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia
Kurun waktu berlakunya
Pada tanggal 18 agustus 1945 PPKI menetapkan dan mengesahkan UUD 1945. masa berlakunya UUD 1945 dengan menerapkan sistem pemerintahan presidensial mengalami beberapa kali kurun waktu:
- 18 agustus 1945 – 14 nopember 1945
- 5 juli 1959- sekarang
Kekuasaan Pemerintah Negara dan Kementerian Negara
UUD negara RI 1945 telah mengatur kekuasaan pemerintah Negara dan kementerian Negara. Ketentuan tersebut tercantum didalam pasal 4 sampai dengan pasal 16 UUD Negara RI 1945 (mengenai kekuasaan pemerintah Negara) dan pasal 17 UUD negara RI 1945 (mengenai Kementerian Negara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar