Rabu, 03 Oktober 2018

SISTEM HUKUM

1.       Pengertian hukum
ð  Peraturan yang bersifat memaksa yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran atas peraturan berakibat adanya hukuman.

2.       Pengertian hukum menurut para ahli
a.       Hans Kelsen : hukum bersifat hirarkis, tidak boleh saling bertentangan.
b.       Aristoteles    : hukum yang dianut masyarakat dan berlaku untuk anggota masyarakat itu.
c.       Grotius          : aturan tingkah laku moral yang mewajibkan berlaku benar.
d.       Hobbes         : memberikan keadilan dan perintah untuk berbuat adil.

3.       Unsur-unsur hukum secara umum:
v  Adanya peraturan tingkah laku.
v  Diadakan badan resmi yang berwajib.
v  Bersifat memaksa.
v  Adanya sanksi bagi yang melanggar
v  Adanya perlindungan bagi yang terkena hukum.

4.       Unsur-unsur hukum di negara hukum liberal:
v  Adanya perlindungan HAM.
v  Adanya pemisahan kekuasaan.

5.       Unsur-unsur hukum di negara hukum formal (Stahl):
v  Adanya perlindungan HAM.
v  Adanya pemisahan kekuasaan.
v  Setiap tindakan pemerintah berdasarkan perundang-undangan.
v  Adanya peradilan administrasi.

6.       Rule of Law (A.V. Dicey):
v  Supremasi hukum (supremacy of the law)
v  Kedudukan yang sama di depan hukum (egality of the law)
v  Terjaminnya HAM dalam UU (human rights)

7.       Rule of Law di negara demokratis:
v  Adanya perlindungan konstitusional
v  Adanya pemilu yang bebas.
v  Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
v  Adanya kebebasan mengemukakan pendapat.
v  Adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
v  Adanya pendidikan kewarganegaraan.

8.       Ciri-ciri hukum:
v  Adanya perintah dan larangan.
v  Perintah dan larangan tersebut harus dipatuhi semua orang.

9.       Sifat hukum: mengatur dan memaksa

10.   Tujuan hukum:
v  Menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
v  Mewujudkan keadilan.
v  Semata-mata untuk mencari faedah/manfaat.
v  Menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.
v  Tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya.

11.   Sumber hukum
ð  segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai ketentuan yang bersifat memaksa, yakni kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas darinya.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi:
a.       Sumber hukum material
ð  Sumber hukum yang ditinjau dari berbagai sudut pandang seperti ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat.
b.       Sumber hukum formal
1)      Undang-Undang (Statue)
ð  suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
a)       UU dalam arti material à berisi kaedah-kaedah hukum yang mengikat secara  umum
Ct:        UUD 1945
              Tap MPR
              UU
              Perpu
              PP
b)      UU dalam arti formal à berisi cara untuk melaksanakan UU materiil (lebih khusus)
Ct:        UU No 17 tahun 2003 ttg Keuangan Negara
              UU No 12 tahun 2003 ttg Pemilu
              UU No 24 tahun 2003 ttg Mahkamah Konstitusi
              UU No 39 tahun 1999 ttg HAM
Syarat berlakunya UU: diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Menteri Sekretaris Negara
2)      Kebiasaan (Custom)
ð  perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
3)      Keputusan hakim (Yurisprudensi)
ð  keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar untuk memutuskan perkara yang sama.
4)      Traktat (Treaty)
ð  Perjanjian formal antara 2 negara atau lebih/perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan.
Pacta sunt servanda: perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus  ditaati dan ditepati.
Jenis-jenis traktat:
v  Traktat bilateral
v  Traktat multilateral
5)      Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
ð  Pendapat para ilmuwan/para sarjana hukum terkemuka yang punya pengaruh/kekuasaan dalam pengambilan keputusan.

12.   Sumber hukum perundangan RI
v  Proklamasi
v  Dekrit Presiden 5 Juli 1959
v  UUD 1945
v  Supersemar

13.   Tata urutan peraturan perundangan RI
No.
Menurut TAP MPRS No XX tahun 1966
Menurut TAP MPR No III tahun 2000
1.
UUD 1945
UUD 1945
2.
TAP MPR RI
TAP MPR RI
3.
UU
UU
4.
Perpu
Perpu
5.
PP
PP
6.
Peraturan Menteri
Keputusan Presiden
7.
Keputusan Menteri
Peraturan Daerah
8.
Instruksi Menteri
-

14.    Macam-macam bentuk hukum (penggolongan hukum)
a.        Menurut sumbernya
1)      Hukum UU                                        : tercantum dalam peraturan perundangan
2)      Hukum kebiasaan (adat)            : terletak dalam peraturan adat
3)      Hukum traktat (perjanjian)       : hukum dalam perjanjian antarnegara
4)      Hukum yurisprudensi                  : hukum yang terbentuk dari keputusan hakim
b.       Menurut bentuknya
1)      Hukum tertulis                               : hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
2)      Hukum tidak tertulis                    : hukum tidak tertulis yang hidup dalam keyakinan masyarakat
c.        Menurut tempat berlakunya
1)      Hukum nasional             : berlaku di suatu negara
2)      Hukum internasional   : mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
3)      Hukum asing                    : berlaku di negara lain
4)      Hukum gereja                 : kumpulan norma yang ditetapkan
d.       Menurut waktu berlakunya
1)      Ius Constitutium            : berlaku sekarang dalam masyarakat pada waktu dan tempat tertentu
2)      Ius Constituendum       : diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3)      Hukum asasi/alam        : berlaku di mana-mana dalam segala waktu (tak ada batas)
e.        Menurut cara mempertahankannya
1)      Hukum material             : KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang
2)      Hukum formal                 : Pidana formal, Perdata formal
f.         Menurut sifatnya
1)      Hukum memaksa (imperative) : hukum yang harus berlaku dan mempunyai paksaan mutlak
2)      Hukum mengatur (fakultatif)   : hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
g.        Menurut wujudnya
1)      Hukum objektif              : berlaku umum untuk semua orang
2)      Hukum subjektif            : hanya berlaku untuk orang tertentu
h.       Menurut isinya
1)      Hukum privat                  : hukum pribadi, hukum kekayaan, hukum waris
2)      Hukum publik                 : hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, hukum internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SINONIM

Dalam tes verbal ini kemampuan dan kecakapan berbahasa baik penguasaan perbendaharaan kata, tata bahasa, maupun kemampuan memahami teks d...